Hukum&KriminalRohil

Pelaku Narkotika Pil Ektasi Kembali Di Ciduk Team Polsek Bangko, DPO Adalah G.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Satuan Reserse kriminal yang dikomando Iptu D Raja Napitupuli,Sik kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di duga jenis Pil Ektasi, Di Jl. Sahbandar, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Kamis, 14 November 2019, sekira Pukul 01.00 wib.

Terungkapnya Kasus Tersebut Berdasarkan Informasi Yang DiTerima
Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D.raja napitupulu,Sik Dari masyarakat Yang Terpecaya Bahwa Adanya Jual Beli Tindak Pidana Narkotika Di Jl. Syahbandar, Kelurahan Bagan Barat.

Berdasarkan info Itu, Lalu Kanit Reskrim Iptu D.Raja Napitupulu langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Mendengar Hal Itu Secara Sigap Kapolsek Bangko Pun memerintahkan Kanit Reskrim Untuk membawa Tim dan melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan tepatnya pukul 01.00 Wib, Kanit Reskrim Iptu D.Raja Napitupulu, Panit Reskrim Aipda Mujiono, dan Bripka Juli Parulian melihat pelaku yang di curigai sesuai dengan ciri ciri di TKP.

Di TKP Itu Spontan Tim yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku, Pengeledahan Itu Berhasil Didapati Sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Ektasi, 10 ( Sepuluh ) butir narkotika diduga jenis Pil Ektasi, Uang Tunai Rp 750.000, Hp Merk Nokia Warna Hitam, 1 Bngks Kotak Rokok Sampoerna Dan 1 Bngks Plastik Bening besar.


Informasi Ini Di Benarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si Melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Di Teruskan Pasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton.

“Ia Benar Ada Pengamanan Pelaku Narkotika Yang ketahui bernama
Sudirman Alias Sudir bin Saharin (33) Tahun Alamat Jl. Usaha 1, Kelurahan Bagan Barat.
kemudian Tim menyita Barang Bukti (BB) dengan didampingi oleh masyarakat setempat, dari hasil intrograsi Tim, diketahui Peran pelaku sebagai penjual narkotika diduga jenis sabu dan narkotika diduga jenis pil xtacy. sedangkan Barang Bukti (BB) diduga Pil Ektasi didapat dari temannya yang berinisial G( DPO), selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa kepolsek Bangko untuk Proses Lebih Lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *