Berita utamaHukum&KriminalRohul

Mantan Kades Disikat Sat Narkoba Polres Rohul, Kasusnya Sungguh Berat

ROKAN HULU,Riauandalas.com-Aparat  Kepolisian Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang mantan kepala desa Pagar Mayang berinisial S alias Y Diringkus di sebuah penginapan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 1.30 WIB Sabtu dini hari, Kedua tersangka diduga bandar Narkoba yang meresahkan warga di Kecamatan Tambusai Utara

Kepala Kepolisian Polres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut, Dalam operasi penggerebekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 16 butir pil ekstasi dan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0.79 gram dari kedua tersangka.” Paparnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Satres Narkoba Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat digerebek di sebuah penginapan, Polisi menemukan barang bukti berupa 14 butir narkotika jenis pil ekstasi merk LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor lebih kurang 0,60 gram dari sang mantan kades, sementara dari rekannya, berinisial MA ditemukan 2 butir pil ekstasi” Jelas AKP Riza, kepada wartawan Minggu (4/9/2022)

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner dan handphone dari kedua tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Tahanan Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat menambahkan Kepolisian Resort Rokan Hulu, Riau akhir-akhir ini memang terus mengintesifkan operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika, sesuai Instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri mempercepat penanganan setiap laporan yang meresahkan masyarakat.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya
*** (Alfian Top)