Bisnis&EkonomiLingkunganRohul

Belasan Tiang Listrik PLN di Rambah Hilir Hambat Proyek Pembangunan Jalan Dua Jalur

Rokan hulu – Tiang listrik Unit Layanan pelaksana (ULP)  PLN Pasir pengarayan Kabupaten Rokan Hulu menghambat peningkatan jalan jalur dua yang berada di desa Rambah Tengah hilir  Boter, Simpang Kumu. Sedikitnya ada 15 tiang listrik PLN di bahu  jalan yang sedang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Rohul.

Menyikapi permasalahan tersebut  Dinas PUPR Rohul meminta agar manajemen ULP . PLN pasir pengaraian untuk segera memindah tiang listrik PLN sehingga tidak menggangu aktivitas peningkatan jalan jalur dua, Hal ini diungkapan oleh
Kepala bidang jalan dan jembatan dinas PUPR Rohul, Khoirul Fahmi ST. MT. Melalui Kepala Seksi (Kasi) jalan dan jembatan, Vivi Fernandes ST.
mengatakan akibat tiang listrik yang memakan bahu jalan itu, sehingga menghambat pelaksanaan peningkatan jalan jalur dua tersebut.

Dan permasalahan ini kita dari dinas PUPR Rohul sudah menyurati manajemen PLN Rohul bahkan sudah tiga surat kita layangkan kepada mereka untuk segera memindahkan tiang tersebut ” tapi sangat kita sayangkan sampai hari ini tiang tersebut belum juga dmereka pindahkan ” Ujar Vivi kepada sejumlah Wartawan Jum’at (22/11/2019) Siang

Untuk diketahui, Tiang listrik PLN yang memakan bahu badan jalan jalur dua terletak di Desa Rambah Tengah Hilir Boter, Simpang Kumu itu berkisar ada 15 tiang.
Bahkan masalah tiang listrik ini, kita sudah melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak PLN untuk biaya pemindahan namun anehnya hingha saat ini, belum juga dipindahkan untuk itu kita dari dinas PUPR mendesak pihak PLN untuk segera memindahkan tiang listrik tersebut sehingga tidak ada lagi hambatan dalam peningkatan ruas jalan jalur dua tersebut.
Pihak PUPR Rokan hulu meminta menejemen ULP PLN Pasir Pengaraian untuk segera memindahkan tiang listrik sebanyak 15 tiang.
Karna dalam waktu dekat ini rekanan kontraktor akan melakukan pengaspalan jalan’ jika diaspal lebih awal sebelum tiang dipindahkan tentunya akan merusak aspal yang sudah kita bangun.” Ujarnya.

Apa lagi batas waktu kegiatan 2019 akan berakhir di 20 Desember, jika tidak terlaksana 20 Desember tentu yang dirugikan rekanan kita akibat kelalaian dari pihak PLN.
Kita harap pihak PLN segera memindahkan tiang tersebut untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Rokan hulu, sehingga tidak ada lagi hambatan kita untuk melakukan pengaspalan

Ditempat terpisah Kepala ULP PLN Pasir Pengarayan, Syarifuddin saat dikonfirmasi terkait tentang keberadaan tiang listrik miliknya, belum memberikan keterangan,  karena sedang berada diluar daerah.

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *