Hukum&KriminalRohil

3 Tersangka Narkoba Kembali Di Bekuk Team Opsnal Polsek Sinaboi.

 

 

Rokan Hilir Riau Andalas Com – Kepolisian Sektor Polsek Sinaboi Meringkus 3 Tetsangka Dalam Kasus Pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu – Shabu. Ke- 3 Tersangka Itu Adalah WNA (21), AM (39) Dan NNA.

 

Saat Di Introgasi Petugas Mereka Berperan Yang Berbeda, WNA Sebagai Penjual Shabu, AM Sebagai Pembeli Shabu, Sedangkan NNA Ialah Sebagai Pengguna. Ke – 3 Tersangka Itu Merupakan Beralamat Di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 30 /XI / 2019 / Riau / Res Sinaboi, 28 November 2019, Ke -3 Tersangka Itu Di Amankan Di Mapolsek Sinaboi.

 

Adapun Barang Bukti (BB) Disita Dari Tersangka, 3 (Tiga )  Bungkus Plastik Bening yang berisikan diduga Narkotika Shabu-Shabu, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah Alat Isap atau Bong, 8 (Delapan ) bungkus Plastik kecil Bening kosong pembungkus Shabu-Shabu, 2 ( Bungkus ) Plastik besar bening Kosong pembungkus Shabu-Shabu, 3 ( Tiga ) buah mancis, 1 ( Satu ) Buah Gunting, 1 ( Satu ) bungkus kotak Rokok Merk Lucky Strike mild Warna Biru, 1 ( Satu ) unit Hand Phone lipat merk  Strawberry warna Putih Dan Uang sebesar Rp 530.000 ( Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ).

 

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si Melalaui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Mengungkapkan, Peristiwa Penangkapan 3 Tersangka Tersebut Bermula Pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 12.00 Wib, Ps.Kanit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi Dari Masyarakat Yang Dapat Di Percaya bahwa di jln.Utama Sinaboi, Kelurahan Sinaboi Kota, sedang terjadi Penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu -Shabu.

 

“Mendengar Info Itu Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan Langsung Melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi AKP.Evi Hermanto, kapolsek Sinaboi Pun Dengan Sigap memerintahkan Ps.Kanit Sinaboi agar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”Katanya.

 

Juliandi Mengatakan, pada hari Kamis Tanggal 28 November 2019 sekira Pukul 12,30 Wib, Team Opsnal Polsek Sinaboi berangkat menuju (TKP),

Setibanya di TKP Bripka joan kurniawan bersama briptu Robert Dan Bripda Matondang langsung masuk kedalam sebuah rumah dan menemukan Tersangka WNA Dan Tersangka Atai serta NNA yang saat itu berada di dalam kamar rumah Saudara Atai sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu-Shabu.

 

 

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu- Shabu didalam kantong celana milik Saudara Atai, kemudian ditemukan kembali dua paket plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Shabu- Shabu dipenguasan tersangka Saudara WIWIN ALENDRA, Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) lainya di bawa kepolsek Sinaboi guna Pengusutan Lebih Lanjut,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *