Hukum&KriminalRohil

Emak Usia 50 Tahun Ini Di Ciduk Team Sat Narkoba Polres Rohil.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Seorang Emak Inisial SA (50) Yang Merupakan Buruh Cuci Di Ringkus Team Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Lantaran Melakukan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu – Shabu.

Kejadian Pengungkapan Kasus Narkoba Itu Tepatnya Hari Senin 21 Oktober 2019, sekira Pukul 22.30 Wib. Yang Mana Tempat Kejadian Perkara (TKP)di sebuah rumah yang berada di Dusun Sp. Pujud RT 06 RW 02, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Adapun Barang Bukti (BB) Disita Petugas Polisi Dari Tersangka Itu, Berat Kotor diduga narkotika jenis sabu sebanyak *60,52 Gram* Dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi Melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Membenarkan Bahwa Terungkapnya Kejadian Tersebut Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya diperoleh bahwa disekitar TKP Itu Diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendengar Hal Itu Kata Juliandi, Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH Langsung memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Dusun Simpang Pujud tersebut.

“Pada hari senin, tanggal 21 Oktober 2019, sekira Pukul 22.30 Wib dilakukan penggerebekan terhadap terlapor yang sedang berada di dalam rumah terlapor Yang Berada di Dusun Simpang Pujud RT 06 RW 02, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamtan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan ditemukan Beberapa barang bukti (BB), 4 (empat) paket ukuran kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),”Kata Juliandi Rabu 23 Oktober 2019, Sekira Pukul 09, Wib.


Selanjutnya Kata Juliandi, Petugas Melakukan penggeledahan di sekitar rumah terlapor, dari hasil penggeledahan Itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic merk Mister Bebeto warna merah yang berisi 1 (satu) bungkusan plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket ukuran besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah tabung bedak merk wardah.

“Kemudian Terlapor dan semua barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,”TandasNya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *