AndalasHukum&Kriminal

Sepekan, 5 Pelaku Narkoba di Labura Ditangkap

Foto: Tangkapan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam sepekan terakhir.

LABURA, Riauandalas.com-Dalam membrantas narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 4 pria dan seorang wanita dalam sepekan dari tempat yang berbeda dan jenis narkoba yang berbeda pula. Senin (30/9/3019).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, I Kadek Hery Cahyadi membenarkan pengamanan 4 pria dan seorang wanita tersebut.
“Benar selama sepekan terakhir kita mengamankan 4 orang pria dan seorang wanita terkait narkoba,” Jelas AKP I Kadek Hery Cahyadi diruang kerjanya.

Lebih rinci, AKP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan adapun tersangka yang ditangkap yakni Mustifani alias Tika (27), seorang ibu rumah tangga, warga Wonosari, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, bersama dua orang pria yaitu Heru (23), warga Jalan Angkatan 66, Lingkungan I Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan dan Supriyono alias Noken (45), warga Jalan Utama Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Dari tersangka Tika dan Heru diamankan satu lembar kertas tisu warna putih, 2 butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 0,64 gram netto, satu buah botol bedak merek my baby, satu bungkus plastik tembus Pandang yang berisikan 25 butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 7,96 gram netto, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan BK 2151 JAB.

Dari tersangka Supriyono alias Noken diamankan satu buah bekas kotak rokok merek lucky strike warna biru, satu bungkus plastik klip berisi 50 butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 16,40 gram netto, satu buah handphone merek Nokia berwarna hitam, satu buah dompet kecil warna hitam merek Chanel, satu plastik klip berisi 86 butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 28,14 gram netto dan sepeda motor Honda beat BK 2526 JAJ.
“Tika dan Heru diamankan dari halaman Grand Hotel Aek Kanopan, Supriyono diamankan dari rumahnya pada hari kamis (26/9/2019) lalu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, I Kadek Hery Cahyadi.

Sementara, dari tersangka Riadi alias Onop (39), warga Dusun V Sumberjo, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 2(dua) Bungkus Plastik klip berisi Narkotika jenis
sabu-sabu seberat 0.78 gram netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi
Narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram bruto, 1 (satu) bngkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong (alat Isap) yang terbuat dari
botol minuman Lasegar lengkap dengan
pipetnya, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah kaca pirek bening.

Selain pil ekstasi dan sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga mengamankan ganja dari tersangka Suhaimi Marpaung (47), warga Jalan Padang Matinggi Lombang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 1 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis ganja seberat 23,06 gram netto dan satu bungkus kertas koran berisikan Narkotika jenis ganja seberat 1116 gram netto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *