Hukum&KriminalRohil

Tim Kejari Rohil Ke Rutan Bagan SiapiApi Lantaran Terdakwa Jumadi Akan Melaksana Kan Tahap Sidang.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas.com – Kejaksaan Negri Rokan Hilir,yang di pimpin oleh Bima Suprayoga tetap saja bersinergitas dan berkomitmen dalam menjalan kan tugas sebagaimana yang utama adalah pelaku tindak pidana korupsi.

Pada hari ini Rabu 18 Oktober 2017, tampak Tim kejari Rohil, kecabang Rutan Bagan Siapiapi guna melakukan pemindahan terdakwa atas nama Jumadi lantaran selasa depan terdakwa akan melaksanakan tahap sidang.

jumadi yang merupakan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa ADD sepekan lalu yang sudah di tangani oleh Kejari Rohil, akan dipindahkan dalam rangka jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru.

“Terdakwa jumadi mau dipindah kan penahanan nya berdasarkam ketentuan yang sudah ditetap kan,”papar Kajari Rohil,Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidana Umum, Sobrani Binzar,kepada Riau Andalas Com Rabu 18 Oktober 2017, di Bagan SiapiApi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *