Berita utamaHukum&KriminalRohil

Shabu, Extacy Dan Sejumlah BB Lain Nya Disita Team Opsnl Polsek Bagan Sinembah Dari Penagkapan Dua Tersangka, Raza (DPO).


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Team Opsanl Polsek Bagan Sinembah Semakin Agresif melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu, menjelang satu hari saja kini dua tersangka dugaan pelaku narkoba terdiri dari laki-laki berhasil Di Tangkap.

Kedua tersangka itu merupakan berperan Pengedar Dan Pemakek, mereka juga masing-masing warga dari Jl.Bukit Lima, Rt 001 Rw 002 Kepenghukuan Meranti Jaya , Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Diantara nya yakni, Rico Lesmana Alias Riko(24) Dan Rahmad Syahputra alias Rahmad(29)Tahun.


Adapun barang bukti(BB)di sita dari tersangka, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk polo yang berisikan sebagai berikut yaitu.. 1(satu) buah dompet warna biru muda motif bunga yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat 6 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik bening kosong.

1(satu) buah gulungan tisu yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 7 1/2 butir pil warna biru dengan tulisan lego diduga narkotika jenis extasi, 1(satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) set alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut 1 buah pipa kaca (pirex), 2(dua) buah mancis, 1(satu) gulung lakban bening, 2 (dua) buah buku notes Dan Uang tunai sejumlah Rp 950.000,-.

selanjut nya 1 (satu) bungkus tisu merk paseo, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 145.000,-.1 (satu) unit Hp Samsung type galaxy A 10 warna merah, 1 (satu) unit hp nokia type 1280 warna putih. 1 (satu) unit hp nokia type 1280 warna hitam, 1 (satu) unit Hp xiaomi warna crem, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixon warna hitam tanpa Nopol. *berat kotor Sabu ini 30,77 gram*
*berat kotor extacy 2,71 gram*


Barang bukti(BB) tersebut diatas disita dari tangan tersangka Rico Lesmana alias Riko. Lalu barang bukti yang disita selanjutnya , 1(satu) buah dompet warna coklat motif batik yang berisikan 1 unit timbangan digital merk pocket scale. 1(satu) buah dompet warna biru dongker yang berisikan ,1 bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat 3 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik bening kosong Dan 1(satu) Hp Oppo type CE 0700 warna gold.

*berat kotor Sabu 2,42 gram*
Bb tersebut diatas disita dari tersangka Rahmad Syahputra alias Rahmad.

Data ini Di Terima Selasa 27 Agustus 2019, Sekira Pukul 09,00 Wib Pagi ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahan narkotika itu terungkap Pada hari Senin 26 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 Wib semalam yang berada diJl. Bukit Lima, Kepenghuluan Meranti Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dipinggir jalan penghubung bukit lima telah tertangkap tangan dua orang tersangka laki-laki yang mengaku bernama Rico Lesmana alias Riko & Rahmad Syahputra alias Rahmad ketika Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang sangat dipercaya dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu Di Jl. Bukit Lima Kepenghuluan Meranti Jaya Kecamtan Bagan Sinembah Raya itu dengan menggunakan satu unit sepeda motor yamaha vixon warna hitam tanpa plat Nopol.

Mendengar info itu lanjut Juliandi, kemudian Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar, mendengar hal itu Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

setelah itu kata Juliandi lagi, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan *Undercover Buy* kepada Tersangka, lalu menuju ke tempat yang di informasikan tersebut, setibanya di Jl. Bukit Lima, Kepenghuluan Meranti Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya itu sekira pukul 21.30 wib, saat itu Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah milihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam melintas di Jl. penghubung bukit lima.

Tidak membuag waktu lama lanjut Juliandi, Team Opsnal Polsek Bagan Sinembah lansung mendekati kedua tersangka itu dan langsung mengamankan hingga di lakukan penggeledahan terhadap masing-masing badan tersangka. Pada saat itu dari tangan tersangka Rahmad Syahputra alias Rahmad ditemukan sejumlah barang bukti(BB)seperti dijelaskan di atas, pengakuannya mendapatkan barang narkotika jenis Sabu tersebut dari Tersangka Rico Lesmana alias Riko.

“Kemudian tersangka RICO dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB)seperti tertera di atas, dan juga mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu itu dari *Raza (DPO)* selanjutnya Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti(BB)yang ditemukan pada saat itu langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut,” Tandas Juliandi.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *