AndalasHukum&Kriminal

Simpan Sabu, Warga Panai Hulu Ditangkap Polisi

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Akibat membawa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu didalam kantong Plastik berwarna Merah, membuat IY (34) alias Leo, warga Dusun VI Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polisi dan mendekam di Polsek Panai Tengah. Rabu (3/7-2019) sekitar pukul 19.00 Wib.

“Tadi malam, team dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fajar Siddik melakukan liddik dan berhasil menangkap pelaku pembawa Sabu”, Ujar Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian via seluler, Kamis (4/7-2019).

Lebih lanjut, AKP Rudi Hartono Lapian mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di Desa Cinta Makmur ada transaksi narkoba jenis sabu kepada Katim Opsnal Seba Rewal.

Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Fajar Siddik bersama personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sempat membuang kantong plastik berwarna merah ketanah untuk mengalabui petugas. Namun, dengan sigap personil mengetahui perbuatan pelaku dan menyuruh mengambil kantong plastik itu, setelah dibuka didalam plastik ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, lima bungkus plastik klip kosong, dan satu buah pipet skop besar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *