AndalasHukum&Kriminal

Maling Motor, Warga Sigambal Ditangkap

Foto: Pencuri sepeda motor di kedai tuak ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu.

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Akibat mencuri sepeda motor di kedai tuak, akhirnya RSH alian Rambo (38), warga Lingkungan Siderejo, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu beserta TIMSUS Pantai di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Rabu (24/7/2019), sekitar pukul 01.00 Wib

“Benar dinihari tadi, tim Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap pencuri sepeda motor”, Ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP B. Sihombing melalui Kanit Reskrim IPDA Tito Alhafezt.

Pada saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan sepeda motor hasil kejahatan tersebut di rumah orang tuanya di Lingkungan Siderejo, Kelurahan Sigambal. Kemudian tim langsung melakukan penyitaan barang bukti, selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa Ke Polsek Bilah hulu guna proses selanjutnya.

Penangkapan itu berdasarkan LP/47/II/2019/SU/RES-LBH/SEK BILAH HULU, tgl 28 februari 2019, dengan korban Asrif Sabar Hasibuan (35), warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Tito Alhafezt mengatakan kronologis kejadian bermula saat itu hari Jumat (8/2/2019), pelapor (Asrif Sabar Hasibuan red) berada di kedai tuak Cekgu di Desa Lingga Tiga dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah dengan Nopol BB 3446 JH dihalaman belakang kedai tuak tersebut.

Beberapa saat kemudian, teman pelapor yang bernama Midun menyuruh pelapor bersembunyi karena tersangka RSH alias Rambo datang ke kedai tuak tersebut. Setelah sejam bersembunyi, pelapor kembali ke kedai tuak dan melihat sepeda motor nya tidak ada. Menurut teman pelapor bernama Wardana Sitompul bahwa yang mengambil sepeda motor nya adalah Rambo. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 13.370.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *