Boronan Kasus Pengajuan Kredit BPD Cabang Curup Tahun 1995 & 1996, Menyerahkan Diri.
BENGKULU, Riauandalas.com-Lelah sebagai boronan akhirnya menyerahkan diri kejaksaan tinggi Bengkulu, Rabu (6/3),sekitar 16.00 WIB
Ismuni Samal, BSc, satu satu terpidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 & 1996 yang telah rugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.091.777.789,.
Sebelum nya 2 orang buron terpidana lainnya (dalam berkas perkara terpisah) yang telah berhasil ditangkap dan telah dieksekusi ke Lapas Bentiring oleh pihak Kejaksaan: terpidana Drs.M.TAUFIK (ditangkap oleh Tim Intel Kejagung di Jakarta) & terpidana SUPRATMAN URIP (ditangkap Kejati Bengkulu & Kejari Rejang Lebong di Kota Bngkulu).
Ini bermula dari Perkara korupsi Pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup Tahun 1995 & 1996.
berkas perkara secara terpisah, berkas pertama: Drs.M.TAUFIK, SUPRATMAN URIP & (Alm) ERLIANSYAH Bin ABDUL MUIS dan berkas perkara kedua: ISMUNI SAMAL, Bsc & INDRA SYAFRI (Masih Buron).
Untuk menjalani pidananya, terpidana ISMUNI SAMAL, Bsc dieksekusi ke Lapas Bentiring sesuai Putusan MA RI No.:1267 K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan, denda Rp.3 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp.266.113.986,-.
Sumber kejaksaan RI