INHILPemerintahan

Pelantikan BPD Desa Sekayan Periode 2018-2024

Inhil,Riauandalas.com – Camat Kemuning Drs. AZWIZARMI MH. Melantik Anggota BPD Desa Sekayan periode 2018-2024 di aula kantor camat kemuning. Jum’at (01/02/19). Anggota BPD terpilih dilantik oleh Camat Kemuning berdasarkan keputusan Bupati indragiri hilir Nomor : KPTS.832/XII/HK-2018.

Pelantikan ini dihadiri oleh Kabid PMD Kabupaten Indragiri Hilir H. Muhclis, Kapolsek Kemuning yang diwakili oleh Aiptu Sukirul, Pj Kepala Desa Sekayan Mukhsin, Kepala Dusun, RT dan RW serta tokoh masyarakat di Desa Sekayan.

Dalam sambutannya, Camat Kemuning Drs. Azwizarmi MH mengatakan “Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa paradigma pemerintahan desa telah berubah total signifikan, saya titip kepada anggota BPD yang telah dilantik tetap update terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, mengapa demikian, karena peraturan perundangan pada masa kini sering terjadi perubahan”. sebut beliau.

Camat Kemuning juga menyampaikan amanat dari Bapak Bupati Indragiri Hilir H. Muhammad Wardan, Ucapan terima kasih dari bapak bupati indragiri hilir terhadap anggota BPD lama yang telah mendarma baktikan diri baik moril maupun materil dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPD, semoga Allah SWT membalas kebaikan sesuai dengan amal bakti, serta ucapan selamat melaksakan tugas kepada Anggota BPD baru, semoga dalam pelaksanaan tugas kedepan mendapat ridho, taufik dan hidayah dari Allah SWT, sehingga Pemerintahan desa bisa maju dan mandiri.

Setelah pelantikan BPD, acara dilanjutkan dengan pembekalan terhadap anggota BPD yang disampaikan oleh Kabid PMD Kabupaten indragiri hilir H. Muhlis.
Dalam sambutannya tersebut beliau menyebutkan bahwa BPD dan Kepala desa seperti rel dan kereta api searah sejalan.Anggota BPD diharapkan mampu menyumbangkan dharma baktinya untuk desa, menyumbangkan tenaga, pikiran, moril dan materil.

Disamping BPD harus update peraturan, harus update juga tentang isu-isu strategis yang berkembang, contoh misalkan tentang infrastruktur jalan yang rusak di desa, harus diperhatikan masukan/keluhan masyarakat ditindaklanjuti oleh BPD dan kepala desa sehingga ada pemecahan masalah yang terbaik.

*Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *