Medan

Istri Bunuh Suami, Gara -Gara Uang Belanja hanya Seratus Ribu

Foto Ilustrasi

Riau Andalas.com-  CKD alias Chory alias Dewi, perempuan berusia 25 tahun di, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian karena diduga membunuh Muhammad Yusuf yang tak lain tidak bukan suaminya sendiri.

Perempuan warga Dusun XI Desa Ara Condong, Stabat, Langkat tersebut, membunuh Yusuf dibantu teman lelakinya, GW alias Gandrung (30), warga Jalan Bersama Lingkungan V, Stabat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“CKD sudah ditangkap. Sementara GW masih masuk daftar pencarian orang alias buron,“ kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Dadang Hartanto seperti diberitakan Kabar Medan—jaringan Suara.com, Kamis (20/9/2018).

Ia mengatakan, pembunuhan itu berawal dari kekerasan CKD kepada korban. Menurut pengakuan tersangka, sang suami hanya memberi uang belanja Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap bulan.

Pelaku akhirnya meminta cerai, namun tidak ditanggapi korban yang merupakan guru SD. Ia kemudian mengadu kepada temannya GW (DPO).

“Teman pelaku memberi saran untuk menghabisi korban,” ungkapnya.

Pada Kamis 13 September 2018, pelaku mengajak suaminya ke Aceh, dengan alasan ingin menghadiri pesta keluarganya. Mereka lalu berangkat menumpangi mobil sewaan. GW menjadi sopir mobil tersebut.

“Saat di kawasan Bahorok, korban yang sedang tertidur dicekik hingga kehabisan napas. Jasad korban kemudian dibuang di perladangan di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit, Deli Serdang,” cetusnya.

Pada Jumat 14 September 2018, jasad korban ditemukan dengan kondisi lehernya terdapat luka memar, dan mata kanannya lebam.

Polisi yang menyelidiki kasus ini mendapati bahwa korban bernama M Yusuf, yang berprofesi sebagai guru SD di Stabat, Langkat, Sumatera Utara.

Petugas menemukan titik terang kasus tersebut. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di Binjai Super Mall (BSM), istri korban bersama seorang laki-laki terpantau mengambil sepeda motor korban yang terparkir di sana.

Petugas bergerak cepat dan menangkap CKD. Saat diinterogasi ia mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : Roy Gts

Sumber : Kabarmedan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *