Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRiauRohul

Bantah Serobot 320 Hektar Lahan Milik dari Masyarakat Kota Lama, ini Penjelasan PTPN 5…

Kabag Humas PTPN 5

PEKANBARU, Riauandalas.com – Unjuk rasa masyarakat Kota Lama, Kabupaten Rohul serta Lingkar Study Mahasiswa Riau ini di Kantor PTPN 5, Jalan Rambutan. Aksi menuntut agar dikembalikan lahan seluas 320 hektar yang diserobot.. Hal tudingan menyerobot itu dibantah PTPN.

Penegasan bantahan ini disampaikan Kabag Humas PTPN 5, Sampei Sitorus melalui Riski dalam pesan singkat, kepada media ini. Kata dia, pada prinsipnya itu mengapresiasi pihak yang menyampaikan aspirasi. Namun, harus diketahui PTPN 5 yang di Sei Intan, tidak ada menyerobot lahan masyarakat didaerah itu.

“Kita apresiasi yang menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, perlu diketahui PTPN 5 yang di Sei Intan tidak ada menyerobot lahan masyarakat seperti dituntut, pada aksi demo itu. Yang ada, pembangunan kebun Sei intan tersebut sebagai bentuk pemenuhan mandat pemerintah menunjuk PTPN 5,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa PTPN 5 ditunjuk untuk membangun kebun plasma didaerah ini yang sesuai aturan UU. Yakni, kebun plasma serta dibangun kebun inti. Dengan lahanya, adalah dari pelepasan kawasan hutan, dan tentunya kemudian mendapatkan rekomendasi, diberi izin usaha perkebunan di daerah tersebut.

“Selain itu mendapat Hak Guna Usaha (HGU) yang sebagai alas dan status haknya. Yakni, dengan realisasi kebun plasma dibangun itu sekitar 6000 hektar, dan kebun inti itu kurang lebih sekitar 3000 hektar. Semuanya, dengan setelah pelepasan kawasan hutan dan dapat rekomendasi, diberi izin usaha,” sebutnya.

Oleh karena itu, tambahnya, menyikapi pada aksi demo dari masyarakat Banja Ladang itu meminta agar lahan afd 4, di kebun Sei Intan diserahkan kepada masyarakat. Hal ini, kata dia,.tidak ada kewenangan dari Direksi untuk bisa melepaskan aset telah ber-HGU, seperti halnya itu, dituntut oleh pendemo tersebut.

“Tapi yang jelas, dengan berdasar semangat membangun bersama. Makanya perusahaan pada prinsipnya bersedia untuk membangun kebun masyarakat yaitu dalam bentuk Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Dimana itu sesuai aturannya menyediakan lahan adalah dari pihak masyarakat sendiri,” sebutnya.

Seperti diberitakan media, puluhan pendemo dari masyarakat Kota Lama, melakukan aksi di Kantor PTPN 5, Selasa (15/1/19). Dengan tujuanya menuntut realisasi janji dari Direksi PTPN 5 pada rapat antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Rohul, pada 11 Mei lalu. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *