Bisnis&EkonomiRiau

Ini Klarifikasi PT CPI Atas Tudingan Perampasan Lahan di Bangko Rohil

PEKANBARU, Riauandalas.com– PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berikan klarifikasinya terkait tudingan Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Pemantau Riau (Gemmpar) saat demo di DPRD Riau terkait perampasan lahan masyarakat di Desa Bangko, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Melalui Wahyu Budiarto selaku VP PGPA PT CPI disampaikan menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya, sepanjang dilakukan secara tertib dan damai serta menghargai hak orang lain.

PT CPI senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai kontraktor yang mewakili Pemerintah, termasuk dalam proses pembebasan tanah untuk menunjang operasi migas nasional.

Dari lahan yang diklaim seluas 737 hektar, pemanfaatan lahan untuk fasilitas penunjang operasi migas hanya seluas 153,8 hektar. Proses pembebasan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tersebut dilakukan sejak 1971, sesuai dengan mekanisme pembebasan tanah yang berlaku dan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat dan berdasarkan persetujuan institusi pemerintah yang berwenang di sektor migas.

Apabila ada pihak yang masih memerlukan kepastian hukum terhadap keabsahan status kepemilikan lahan tersebut, PT CPI menyarankan agar pihak tersebut untuk dapat menempuh jalur hukum yang tepat dan berwenang.

wartawan Hendri***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *