NasionalPendidikanRiau

Guru Bantu Riau Siap ‘TEMPUR’ di MA. Bersama FPHI Gandeng Prof. Yusril Ihza Mahendra Gugat PERMENPAN

PEKANBARU, Riauandalas.com-Penolakan barisan honorer, terkait perlakuan khusus ex honorer kategori II dalam Permenpan 36/18 membuat guru bantu propinsi Riau melakukan langkah hukum untuk memperjuangkan hak konstitusional, perlawanan seperti ink juga sudah dimulai dari aksi mogok guru-guru honorer di Pulau Jawa.

”Selaku ketua Guru Bantu Propinsi Riau memilih cara yang lebih kongkret dalam melakukan penolakan atas berlakunya Permenpan Nomor : 36 Tahun 2018. Selasa (16/10/18), selaku ketua guru bantu provinsi Riau telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Prof Yusril Ihza Mahendra untuk bertarung Judicial Review aturan tersebut di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tegas mahmudin. Tidak hanya Guru Bantu Propinsi, Organisasi Honorer Nasional Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) serta perwakilan honorer perorangan telah juga menanda tangani penyerahan kuasa tersebut,” sebut ktua Guru Bantu Riau Mahmudin SPd, kemarin.

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Perkumpulan Guru Bantu Propinsi Riau, Perwakilan Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai kuasa hukum, untuk menggugat Permen PAN-RB. Yang menjadi keberatan kami karena Aturan ini hanya menyoal Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 dari jalur khusus Honorer tetapi hanya khusus honorer ex kategori II. ini yang membuat kami memilih jalur hukum untuk melawannya.

Prof Yusril akan menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA). Karena dalam peraturan Menpan RB yang dimaksud, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS dan harus ex Honorer K-II pula, macam Republik ini hanya hidup guru honorer ex k2 saja.

”Kita tahu bersama sebagian besar guru bantu honorer Riau sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi guru tapi dengan aturan ini hak konstitusional guru bantu Riau tidak terakomodir,” cetusnya.

Penandatanganan kuasa diliput banyak media nasional ketika ditanya wartawan kuasa Hukum kami Prof Yusril Ihza Mahendra di hadapan para honorer kemarin menjelaskan

“Teman-teman dari guru honorer, ada yang perawat dan tenaga honorer lain hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dm menjadi ASN,” lnjut guru satu SMAN Siak ini.

Dikatakan Mahmudin. menurut Yusril, mereka yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal batas usia pensiunnya sampai 60 tahun.

Kata Pak Yusril “Logikanya makin tua usianya, makin lama mereka menjadi guru honorer, lalu tidak bisa pula berlaku khusus, kalau penjelasan honorer yang saya terima honorer K II ini sudah pernah test, lalu gagal, kenapa mereka diberikan kesempatan sementara honorer diluar ex kategori II tidak termaktub dalam aturan ini “ucap Yusril.

Lebih lanjut Prof Yusril juga berharap, MA dapat membatalkan peraturan batasan usia, serta pengangkatan guru honorer dan kesehatan jalur khusus ini tidak hanya berlaku untuk yang ex honorer k2 saja Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia dan syarat ex k2 saja.

“Yang sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi pengangkatan,” begitu Yusril menerangkan kemarin

Menurut Pak Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara efektif dan efisien.(bus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *