Hukum&KriminalPelalawan

“Seorang Notaris’ Irvan Hoodrat Pane Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan

PELALAWAN,Riauandalas.com– Terkait kasus dugaan pemalsuan surat, akhirnya kejaksaan Negeri pelalawan menahan Irvan hoodrat Pane seorang Notaris yang berkantor di Pkl. Kerinci,

Kamis 13 september 2018 Irpan Pane Resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri Pelalawan, sesuai dengan SOP, Kasi Pidum kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan SH.MH, diruang kerjanya ketika dikomfirmasi Awak Midia riauandalas.com menjelaskan,

Atas tindak lanjut Tim Jaksa peneliti bahwa perkara ini sudah P 21, artinya kelengkapan pormal dan pormilnya sudah terpenuhi, sehingga tindak lanjut proses ke tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini oleh Penyidik.

“Lanjutnya, Dari tahap 2 ini kita masuk proses selanjutnya yaitu proses persidangan, untuk kepentingan pemeriksaan dipenuntutan ini, kita dari Tim Jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam hal ini berpendapat bahwa tersangka Irvan hoodrat pane yang dalam hal ini sudah bersetatus Terdakwa dan kita lakukan penahan.

Alasan kita melakukan penahanan terhadap tersangka Irvan hoodrat Pane, sudah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif untuk kita lakukan penahanan terhadap tersangka ini,” jelas Kasi Pidum.

“Lanjutnya, Untuk proses tuntutan dipersidangan kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari dan berkas perkara segera kita limpahkan kepengadilan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan SH.MH juga menjelaskan, dari pakta – pakta yang ada, harapan saya dalam persidangan nanti bisa membokar dan digali ada bukti – bukti baru siapa saja yang terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada pihak – pihak lain.

 

sedangkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka, pasal 263 pemalsuan surat, 264 pemalsuan Akta – akta otentik dengan ancaman Pidana penjara paling lama 8 tahun.” Jelas Kasi Pidum Agus mengakhiri.

Kuasa Hukum zainal Abidin.SH.MH yang ikut mendampingi Kliennya ‘Irpan hoodrat Pane, Ketika dikomfirmasi wartwan riauandalas.com diwaktu dan tempat yang sama menjelaskan, belum ada upaya Hukum yang kita lakukan selain menunggu proses persidangan di Pengadilan, karena dalam hal ini saya harus berdiskusi dulu dengan pihak keluarga yang bersangkutan.” Pungkasnya mengakhiri. ** md/gom

One thought on ““Seorang Notaris’ Irvan Hoodrat Pane Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan

  • Hi there! This post couldn’t be written much better!
    Going through this post reminds me of my previous roommate!
    He continually kept talking about this. I am going to forward this post
    to him. Fairly certain he will have a great read.
    Thank you for sharing!

    Here is my web-site; Boyce

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *