Hukum&KriminalRiauRohul

Dua Pria ini Tega Membunuh Wanita Dengan Sadis,,Gara gara Menolak Diajak Berhubungan Intim.


ROKAN HULU, Riauandalas.com– beberapa hari yang lalu warga Rokan Hulu dihebohkan dengan ditemukan nya mayat wanita di dalam sumur,yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi mengenaskan,saat ditemukan di desa Tali Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau,

Berkat kerja keras Polsek Tambusai,yang di bantu oleh satreskrim Polres Rohul,untuk menyingkap tabir kematian korban yang bernama Asnawati (34 th).warga RT 19 Rw 02 Dusun sungai Lahun,Dk 1 D Dusun Sialang Rindang,kecamatan Tambusai,membuhkan hasil, tidak kurang dari 72 jam seorang pelaku pembunuhan berhasil di bekuk.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. M.Hasym Risahondua SIK M.SI melalui Wakapolres Kompol Willy Kartamanah, AKS,S.IP yang di dampingi Kasatreskrim AKP Harry Avianto saat menggelar Konfrence Press Rabu (08/08/18). Pagi mengungkapkan Dua lelaki ini nekat menghabisi nyawa seorang wanita, hanya gara gara menolak diajak berhubungan intim akhirnya seorang dari dua pelaku berhasil di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul yang dibantu oleh unit Reskrim Polsek Tambusai,sementara seorang Pelaku sedang diburu,

Kompol Willy menjelaskan, tersangka yang mengaku sudah kenal dengan korban,awalnya RS mengajak ‎Asnawati Wanita malang ini untuk ketemuan,setelah itu RS mengajak Asnawati unuk melakukan hubungan intim sekaligus melayani nafsu bejat kawannya, tentu saja Asnawati marah dan menolak berbuat gituan,Rs pun naik tensi dan Kalap lalu memukul korban dengan Kayu bulat,hingga terkulai tak sadarkan diri,merasa takut atas perbuatan nya kedua pelakupun akhirnya mengangkat korban dan memasukan kedalam sumur.

Lebih lanjut Wakapolres Menjelaskan bahwa wanita berusia 34 tahun tersebut berstatus dalam pengurusan perceraian dengan suaminya,pada hari yang naas itu kedua pelaku tega memukul tengkuk kaum hawa ini dengan kayu bulat sebesar lengan,setelah wanita itu tersungkur dan bersimbah darah,kemudian keduanya menyeret korban dan membuang kedalam sumur milik Ardiansyah” ungkapnya”

Tindak pidana pembunuhan sadis yang dilakukan oleh RS warga Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir itu, terjadi pada (27/6/2018) sekitar pukul 18.00 Wib. Jenazah Asnawati baru ditemukan saksi Ardiansyah, pemilik rumah di Desa Talikuman pada Sabtu (14/7/2018) sore,sekira pukul 18.00 Wib, dan penemuan mayat selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambusai.

Kemudian dalam tempo 72 jam,( 3 hari -red) pasca penemuan mayat, seorang pelaku inisial RS berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul, dibantu anggota Polsek Tambusai, sedangkan seorang pelaku lainnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dimana modus yang ada, kedua pelaku mempunyai niat untuk melakukan tindakan pencabulan,namun karena korban menolak akhirnya kedua orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Asnawati,” ungkap Kompol Willy saat konferensi pers.

“Usai dianiaya menggunakan kayu, setelah kondisinya sudah kritis korban lalu dimasukkan ke dalam sumur,” tegas Kompol Willy, dan mengatakan setelah menghabisi Asnawati, kedua pelaku membawa sepeda motor seharga Rp10 juta milik korban.

Ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal‎, jam tangan, dan lainnya.

“Persangkaan‎ yang kita kenakan kepada pelaku, yakni Pasal 340 junto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Kompol Willy.

Sebelum melakukan pembunuhan, kata Wakapolres, kedua pelaku memang sudah punya niat mengajak korban berhubungan intim.
Diketahui, korban baru pisah dengan suaminya dibujuk dan diajak pelaku RS dan diajak ke Desa Talikumain,Saat akan diajak berhubungan intim oleh kedua pelaku, korban menolaknya hingga dihabisi kedua pelaku di TKP yang berdekatan dengan sumur, tempat mayat korban ditemukan.

Pelaku inisial RS sudah mengakui, dirinya sudah telah melakukan perbuatannya.(Alfian Tob)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *