PolitikRohul

Wow…KPU Sebut Banyak Bacaleg Di Rohul Cantumkan Gelar Akademik, Namun Tidak Lampirkan Ijazah

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Pasca pendaftaran 605 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai peserta Pemilu 2019,‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jadawalkan masuki tahapan verifikasi berkas dan syarat Bacaleg.

Ketua KPU Rohul Fahrizal ST, MT, menjelaskan KPU Rohul kemudian akan melakukan verifikasi terhadap berkas syarat Bacaleg, yang sudah didaftarkan yakni 16 Parpol.

Namun menurut Fahrizal, masih banyak berkas syarat Bacaleg yang belum lengkap, dan harus dilakukan perbaikan serta dilengkapi bagi seluruh Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya.

“Memang masih banyak Bacaleg yang didaftarkan Parpol ke KPU, syaratnya tidak lengkap. Kita sudah kirim ke Parpol masing-masing, untuk `dilengkapi syarat-syarat yang masih kurang,” ungkap Fahrizal saat di temui diruang kerjanya, Minggu (22/7/2018).

Fahrizal. Juga menyebutkan, bahwa banyak Parpol yang belum melengkapi syarat Bacaleg yang sudah didaftarkan sebelumnya, semisal ijazah Bacaleg dilampirkan namun tidak dilegalisir oleh pihak berwenang.

Selain ijazah, KPU Rohul juga menemukan masih ada Bacaleg yang belum melampirkan 3 jenis surat kesehatan, seperti surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Bahkan Masih banyak Bacaleg yang belum melengkapi seperti surat keterangan dari pengadilan setempat, SKCK dan lainnya “ Ujar Fahrizal.

Pihaknya juga menemukan banyak Bacaleg yang mencantumkan gelar Akademik pada namanya, namun tidak melampirkan  ijazah sarjananya, dan kebanyakan setingkat (S1), “

Menurut Fahrizal, bila Bacaleg bersangkutan tidak melampirkan ijazah sarjana yang sudah dilegalisir pihak berwenang, maka gelar sarjana dari Bacaleg dicoret, hanya ditulis nama saja.

“Bila tidak dilampirkan, maka akan kita coret gelarnya. Sesuai peraturan, itu ijazah setingkat SLTA yang harus ada atau wajib,” ujarnya.

Dirinya mengimbau ke seluruh Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya, agar segera melengkapi berkas syarat yang belum lengkap. Bila syarat tidak lengkap, maka seorang Bacaleg‎ bisa dicoret dari pencalonannya.

***( Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *