Hukum&KriminalPekanbaru

Memalukan Oknum RW Mencabuli 6 Gadis Dibawah Umur

PEKANBARU, Riauandalas.com– Oknum RW berinisial SA yang diamankan, dirumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dan terbukti mencabuli gadis dibawah umur, Jumat (20/7/2018).
Pelaku pencabulan tak lain adalah Ketua RW 11, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto mengatakan tersangka SA diduga sudah melakukan perbuatan cabul terhadap enam orang.
“Ada enam korban yang sudah dicabuli pelaku. Tiga korban sudah kita lakukan pemeriksaan. Sementara tiga orang korban lagi saat ini belum mau untuk diperiksa,” kata Bimo, Senin (23/7/2018) diruangannya.
Informasi yang dirangkum, terkuaknya perbuatan bejat pelaku berawal saat BU yang merupakan orang tua seorang korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polresta Pekanbaru, Minggu (8/7/2018) Sesuai dengan STPLK : nomor 603/VII/ Riau/Resta Pekanbaru.
“Dalam aksinya, pelaku mengiming-iming uang kepada korban. Rata-rata uang yang diberikan berkisar dari Rp10.000 hingga Rp20.000. Untuk korbannya rata-rata berumur 11 – 13 tahun,” ungkap Bimo.
Predator anak ini melakukan perbuatan bejatnya dirumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Hingga saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru masih memeriksa pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara(rd)
Sumber riaueditor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *