Hukum&KriminalPelalawanRiau

Ketiga tersangka pembunuhan aktivis,Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

PELALAWAN,Riauandalas.com-Sebagaimana yang dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan dalam Konferensi Press beberapa hari lalu, bahwa tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis Daud Hadi.

“Ini adalah pembunuhan berencana. Tentu tersangka tidak hanya ini (dua) saja. Kemungkinan bakal ada tersangka baru,” kata Kapolres seusai konferensi press (04/07/2018) yang lalu.

Dan Kapolres berjanji akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya akan menyeret semua orang yang terlibat dalam hilangnya nyawa aktivis tersebut.

Jumat (06/07/2018), berdasarkan hasil pengembangan dan berdasarkan fakta dan didukung dengan 2 alat bukti, Kepala Desa Sialang Godang inisial AT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Karena telah ditemukan sedikitnya 2 alat bukti, AT kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah kita lakukan penahanan guna proses penyidikan hukum lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian kepada Awak Media.

Dengan telah ditetapkannya Kepala Desa Sialang Godang sebagai tersangka, saat ini sudah tiga orang yang dijebloskan ke penjara dalam kasus pembunuhan aktivis Daud Hadi.

Sebelumnya, dua orang pelaku sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, Sy dan TS. Masing-masing mempunyai peran yang berbeda. Sy bertindak selaku eksekutor bersama rekannya S (DPO). Sementara TS yang juga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Godang adalah pelaku yang menyuruh Sy dan S menghabisi nyawa korban.

Untuk diketahui, pembunuhan aktivis Daud Hadi terjadi pada (10/04/2018) yang lalu di samping rumah korban Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Saat itu korban didatangi dua orang pelaku yang berpura-pura menanyakan tentang sendok garpu yang bergambar wayang. Kemudian pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka bacok dibawah telinga kanan.

Saat kejadian tidak ada saksi yang melihat secara langsung sehingga petugas kepolisian merasa kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut. Namun berkat kerja keras pihak kepolisian Polres Pelalawan, 83 hari sejak peristiwa itu akhirnya Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Pelalawan dan dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Atas kerja keras mengungkap kasus tersebut, Polres Pelalawan khususnya Satreskrim Pelalawan banyak mendapatkan apresiasi dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari seorang pemerhati kasus Daud Hadi, Rahmat Faisal.

Bahkan ia yakin pelaku pembunuhan tersebut sudah direncanakan dan masih akan ada pelaku lainnya.

Rahmat Faisal kepada Awak Media menyampaikan, “Kita sangat apresiasi kinerja Satreskrim Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus pembunuhan Aktivis Daud Hadi ini. Dalam waktu 85 hari sejak 10 April 2018 peristiwa naas itu terjadi, Reskrim sudah menjawab keraguan masyarakat dengan ditetapkannya AT sebagai tersangka menyusul dua tersangka sebelumnya”, ungkap Rahmat Faisal.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *