PemerintahanPolitikRohul

Bupati Rohul Tegaskan, Jika Ada Kades Nyaleg  Harus Mundur Dulu Dari Jabatannya

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, meminta keseluruh Kepala Desa (Kades) yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2019 atau nyaleg, segera ajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kades ke Pemerintah Kabupaten Rohul.

Bukan hanya bagi Kades,  instruksi Bupati Sukiman tersebut, juga berlaku bagi  Anggota BPD,  Tenaga Honorer, Pegawai BUMD serta profesi yang menggunakan dana APBD Rohul.

“Saya menginginkan, agar kita semua mentaati aturan. Bila dalam aturannya kades harus berhenti, maka segera ajukan surat pengunduran diri biar cepat diproses,” tegas Bupati Sukiman.

Juga dikatakan Sukiman, dirinya saat ini baru menerima satu permohonan pengunduran diri kepala desa yang nyaleg.

“Sampai kini, saya baru terima 1 surat pengajuan pengunduran diri dari Kades,” tegas Sukiman, Senin (23/7/2018) sore kemarin.

Sementara itu, Ketua KPU Rohul Fahrizal ST.MT mengatakan, berdasarkan penelitian dan informasi dari masyarakat ke KPU Rohul, banyak Kades, BPD, Kepala Dusun (Kadus), atau profesi yang ditutut berhenti dalam PKPU, maju sebagai Bakal Calon Legislatif di Pemilu 2019 tahun ini.

Tapi anehnya, dari hasil verivikasi yang dilakukan KPU, hanya beberapa Bacaleg saja yang menyebutkan pekerjaanya saat ini sebagai Kades, BPD, dan Kadus, atau pekerjaan yang diharuskan mundur sesuai PKPU. Selebihnya, mereka menyebutkan pekerjaan sesuai E-KTP misalnya wiraswasta.

“Kita baru data ada 1 kades, 2 BPD, dan 1 PPK serta 1 PPS yang nyaleg.  Mereka sudah membuat surat pengunduran diri dan surat pernyataan instansi, bahwa pengunduran diri sedang berproses,” jelas Fahrizal.

Diingatkan Fahrizal kepada Kades, BPD, Kadus, atau bacaleg yang pekerjaanya dituntut mundur sesuai PKPU, agar memberikan informasi data Pribadi yang sebenar-benarnya.

Karena, jika tidak memberikan informasi yang benar, maka akan menimbulkan permasalahan pada masa sanggah pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Jikapun Bacaleg Tersebut lolos ke DCT, ataupun duduk Sebagai Anggota DPRD, data yang tidak sesuai tersebut, hanya akan mengakibatkan bacaleg tersebut didiskualifikasi dan berefek Pidana.

“Memberikan data yang tidak benar, hanya akan merugikan Bacaleg sendiri. Karena kemungkinan besar data tersebut bisa disengketakan meski bacaleg itu sudah duduk sebagai anggota DPRD. jadi sebaiknya berilah informasi yang sebenarnya, jika memang harus mundur, uruslah surat pengunduran diri,” himbau Fahrizal.

Kemudian pada masa perbaikan ini kata Fahrizal, Bacaleg yang profesinya harus mundur sesuai PKPU, hanya cukup menyerahkan surat tertulis pengunduruan diri dan surat pernyataan instansi, bahwa pengunduran diri bersangkutan saat ini sedang berproses.

“Sementara SK Pemberhentian, bisa diserahkan ke KPU paling lambat sehari menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Fahrizal. (Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *