Hukum&KriminalPelalawan

Akibat Medsos, Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan.

PELALAWAN,Riauandalas.com– Untuk ke-3 kalinya kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi , dalam rentang waktu satu bulan Polsek pangkalan Kuras Sudah berhasil meringkus tiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, senin tgl 04 juni 2018 sekira pukul 19.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki an.HM, tanjung air hitam 22 november 1999, pekerjaan ikut orang tua, desa tanjung air hitam kec. Kerumutan Kab.Pelalawan.

Berdasarkan laporan Yang diterima polsek pangkalan kuras, tgl 29 Mei 2018. Telah terjadinya persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi jalan lintas timur, Kelurahan Sorek Satu, Kec. pangkalan Kuras.

Untuk melanjutkan laporan dari orang tua korban yang masuk di Polsek Pangkalan Kuras,Team Buser Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan dilapangan untuk memburu pelaku yang mana akhirnya pelaku dapat ditangkap dikampung Baru Kel.Sorek Satu Kel. Pangkalan Kuras

Dari pengakuan tersangka HM, tersangka mengaku hanya sebatas hubungan pacaran terhadap korban SH yang berumur, (15 thn, tamatan SMP), dengan cara pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, maka pelaku berhasil melakukan Hal biadap tersebut kepada korban.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan,Sik. Melalui kapolsek Pangkalan kuras Kompol Ali ardi, SH.MSi.memyampaikan kepada Awak Media, Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk proses Hukum lebih lanjut dan rentang waktu satu bulan Kita sudah tangkap 3 pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban dan TKP yang berbeda, korbannya semua dibawah umur.

Lanjutnya” agar para orang tua mengawasi dan perhatian pada anak anak jangan biarkan anak pergi dengan orang yang baru dikenal apalagi kenalan melalui Medsos (facebook), agar terhindar dari hal-hal yang tidak baik atau perbuatan yang merugikan anak tersebut”. Jelasnya mengakhiri(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *