Hukum&KriminalRiauRohul

Polres Rohul Musnahkan 4,5 Kg Ganja Kering Dan Sabu Hasil Tangkapan Januari Hingga April 2018.

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Polres Rokan Hulu. memusnahkan 4,5 kg Daun ganja kering dan shabu Shabu yang merupakan hasil tangkapan sejak bulan Januari hingga April 2018.
Ganja seberat 4,5 kg dimusnahkan dengan cara di bakar sedangkan Narkotika Jenis Shabu itu dimusnahkan dengan menggunakan blender di halaman Mapolres Rokan Hulu, Kamis (17/5/2018).
‎Turut Hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti tersebut Perwakilan dari Pengadilan Negeri Pasir Pengarain ,Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,kemudian seorang Pengacara Yakni Mustiwal SH Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, Kasat Tahti IptuTri Hidayat,Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH dan sejumlah Anggota Satres Narkoba Polres Rohul .
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Risahondua Sik Msi  mengatakan ada 7 orang yang ditangkap di Rohul terkait narkoba dalam kurun waktu Maret hingga April 2018. Pada bulan Maret ditemukan ganja kering seberat 877,85 gram dengan tersangka Mardiansyah, kemudian terhadap tersangka Mukhlis juga di temukan daun ganja kering seberat. 653,07 gram,selanjutnya terhadap tersangka Mursaludin Harahap dengan barang bukti ganja seberat 990,17 gram, dan pada bulan April Satres narkoba kembali menyita daun ganja kering dari tangan tersangka Armansyah dkk seberat 1,382,68 gram,Sehingga total barang bukti daun ganja kering yang di musnahkan dengan cara di bakar seberat 4.382,68 gram
Adapun Narkotika jenis shabu yang berhasil disita oleh sat Narkoba Polres Rohul adalah milik tersangka Muhamad Hatta dengan berat 2,3 gram,sedangkan dari tersangka Arman barang bukti jenis shabu yang berhasil disita seberat 4,8 gram semuanya di musnahkan dengan cara di blender.
Kapolres Rohul AKBP M.Hasym Risahondua Sik Msi melalui Kasat narkoba AKP Masjang Efendi mengatakan, 7 tersangka ini berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika dari Medan Sumatra Utra, Mereka menyimpan ganja dengan cara di bungkus pakai lakban adapun Narkotika jenis shabu itu di kemas di dalam plastik-plastik untuk diecer dan Mereka beraksi di seluruh wilayah Rokan Hulu seperti di Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, dan Kepenuhan.
7 tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *