PemerintahanRohul

Masyarakat Sukadamai Dan Sat Pol PP Rohul Sepakat Tertibkan Kafe Remang Remang Di Durian Sebatang.

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Kepala Desa (Kades) Sukadamai dan masyarakat, meminta 19 dari 23 pemilik kafe dan warung remang-remang di Dusun Durian Sebatang (DS) Desa Sukadamai Kecamatan Ujung Batu, untuk membongkar usaha mereka selamanya.

Hal itu ditegaskan Kades Sukadamai Kecamatan Ujung Batu, Muhammmad Ramtani SPd M.Pdi,kepada Wartawan Media ini Selasa (8/5/2018), Menurutnya dari 23 kafe dan warung remang-remang yang ada di dusun Durian Sebatang atau yang lebih di kenal dengan sebutan DS yang disuruh bongkar atas keinginan masyarakat, baru 4 empat pemilik saja yang membongkarnya secara pribadi.

“Dari operasi gabungan kita, termasuk kesepakatan bersama, pihak desa, perangkat desa, masyarakat dan pemilik kafe serta warung remang-remang di Dusun DS, yang baru mengindahkan himbauan kita serta perjanjian hanya 4 pemilik,” kata Kades M Ramtani.

Kasatpol PP dan Pemdam Kebakaran Rohul, Andiyanto SH MH,saat di konfirmasi mengatakan petugasnya sudah turun bersama Upika Ujung Batu pekan lalu. Lalu, Bupati juga sudah  membuat surat edaran yang intinya untuk menutup kafe dan tempat maksiat di DS.

Pihaknya komitmen, untuk memberantas pekat dan tempat tempat maksiat karna ini memang sudah di intruksikan oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman dan adanya permintaan dari Camat setempat,.

“Kami komitmen, dalam memberantas pekat, termasuk permasalahan di DS dengan maraknya kafe dan warung remang-remang. Kita bersama desa, dan Upika serta TNI dan Polri, juga sudah turun melakukan operasi agar pemilik menutup usaha mereka,” sebut Andi.

Sementara itu, diakui Kabid OPS Satpol PP dan Pemdam Kebakaran, Erwin S.Sos, terkait surat edaran Bupati Rohul H Sukiman, pihaknya akan segera menyampaikannya ke pemilik kafe dan tempat maksiat.

“Kita upayakan dalam beberapa hari ini surat edaran Bupati terkait Pekat akan segera kita bagikan, dimana isi surat secara umum agar pengusaha hiburan menutup seluruh kegiatan usaha kafe, biliar dan warung remang remang. Bahkan saat ini, yang jadi prioritas penutupan kafe dan tempat maksiat di Desa I dan Sukadamai. Apalagi Camatnya sudah menyampaikan untuk penutupan secara permanen lokasi kafe dan tempat maksiat di sejumlah tempat”

“Itu baru sekedar peringatan, kemudian nantinya akan kita angkat peralatannyan saat digelar operasi berlangsung, Apabila tidak juga diindahkan maka kita ajukan ke hukum. Kemudian mana yang sudah fatal itu jadi target kita untuk ditutup,” terang Erwin.

Erwin juga mengaku, bahwa ada keingian pihak Desa dan perangkatnya termasuk masyarakat ke satpol PP dan Pemdam Kebakaran Rohul, untuk menutup seluruh usaha kafe dan tempat maksiat baik di Desa Sukadamai dan Desa I,  sebelum Ramadhan. Bahkan,  keinginan masyarakat Sukadamai agar usaha tersebut ditutup selamanya,” sebut Erwin.

Kades Ramtani menyatakan, bagi kafe dan tempat maksiat yang ada di Dusun DS,  pihaknya akan memberikan izin bagi pemilik yang hanya menjual makanan dan minuman saja, bukan seperti saat ini justru menyediakan wanita penghibur sebagai pelayan Kafe “Tegasnya”

***(Alfian Tob)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *