Hukum&KriminalRiau

Mantap Jajaran Polda Riau Berhasil Tangkap Bandar Sabu Internasional

PEKANBARU, Riauandalas.com– Polda Riau Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu Dan Pil Extacy Diwilayah Hukum Polda Riau bertempat di Halaman Mapolda Riau (2/5/2018).
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Riau, Dir Resnarkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kapolres Bengkalis dan juga beserta awak media yang hadir dalam konferensi pers ini.
Dalam pengungkapan kasus ini Adapun 3 Pelaku Yang Berhasil Diamankan tim diantaranya berinisial AN (27), DP (25) dan JU(25) dengan 2 Lokasi yaitu Di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih Desa Air Putih Kec.Bengkalis Kab. Bengkalis dan Jl. Imam Bulkim Desa Pasiran Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh tim diantaranya 30 (tiga puluh) bungkus diduga Shabu (30 Kg), 25 (dua puluh lima) bungkus diduga Shabu (25 Kg), 5 (lima) bungkus diduga Extacy (25.918 btr) dan 4 (lima) bungkus diduga Extacy (20.800 btr) Dengan Total Barang Bukti Shabu Sebanyak 55,000 Gram (55 Kg) dan Extacy Sebanyak 46,718 Butir.
Modus Operandi yang digunakan pelaku diantaranya Bahwa 25 (dua puluh lima) bungkus di duga berisikan narkotika jenis shabu dan 4 (empat) bungkus plastic bening di duga narkotika jenis Ekstasi yang dimasukkan kedalam taskoper, kotak blender dan tas ransel di bawa dari Malaysia menuju Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan Mobil Travel.
Kemudian Bahwa 30 (tiga puluh) bungkus di duga berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (Lima) bungkus plastic bening di duga narkotika jenis Ekstasi yang dimasukkan kedalam Tas koper, tas ransel dan kardus yang disembunyikan didalam rumah yang rencananya akan dibawa ke Palembang.
Adapun Kronologis Kejadian Pada hari rabu tanggal 25  april 2018, sekira pukul 14.30 wib Anggota Polsek Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Roro Bengkalis ada diduga pelaku yg membawa shabu tujuan  pekanbaru, kemudian Kapolsek Kota Bengkalis AKP MAITERTIKA, S.H.,M.H. beserta anggota menuju pelabuhan Roro Bengkalis.
Sekira jam 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka  DP DAN JU yang berada dalam 1 (satu) unit Mobil TRAVEL yang berada di pelabuhan RORO Bengkalis dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus (berat 25 kg) dalam tas koper dan tas ransel sedangkan 4 bungkus ekstasi (20,800) butir dalam kotak belender, berdasarkan keterangan dari Tersangka DP (TSK 1) bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari RUlO (DPO) dan pemilik barang bukti tersebut JF Als TO.
Sekira pukul 15.30 Wib, Kapolsek Kota Bengkalis AKP MAITERTIKA, S.H.,M.H. beserta anggota dan Team Res Narkoba Bengkalis melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap sdr AS (TSK 3) di jalan Imam Bulqim yang kemudian sdr AS (TSK 3) menunjukkan rumah RO (DPO) di desa Jangkang, selanjutnya dilakukan pengeledah dirumah RO (DPO) ditemukan Barang Bukti sebanyak 30 bungkus sabu(30 kg) dan ekstasi 5 bungkus (25,918) Butir.
Selanjutnya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *