NasionalPolitikRiau

Aturan Coblos Berubah,Warga Harus Tunjukan KTP-Elektronik, Meski Ada Undangan 

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 (Pilgubri) 27 Juni 2018 mendatang, ada beberapa aturan baru yang belum dikatahui secara luas oleh masyarakat.

Dimana salah satu aturan baru yang diberlakukan di Pilgubri 2018, yakni diwajibkan pemilih menunjukan KTP-elektronik ke Petugas, meskipun Pemilih memiliki undangan memilih atau C-6-KWK.

Dikatakan Komisioner KPU Rohul Divisi SDM dan Sosialisasi Sri Wahyudi Rabu (25/4/2018) sore menjelaskan, dimana kewajiban pemilih yakni menunjukan KTP-Elektronik Atau Surat keterangan (Suket) telah lakukan Perekaman KTP-eL, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018.

“Di dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2 menjelaskan, dalam memberikan suara di TPS, sebagaiamana yang dimaksud Pasal 1, pemilih wajib menunjukan Formulir Model C 6- KWK, dan wajib menunjukan KTP Elektronik atau Surat keterangan Kepada KPPS,“ terang Sri Wahyudi.

Sriwahyudi juga mengaku, aturan menunjukan KTP El Atau Suket Saat mencoblos juga berlaku bagi warga yang tedaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) tapi tidak mendapatkan C-6, atau Masyarakat yang tidak masuk dalam DPT tapi memiliki hak pilih karena mempunyai KTP-el Riau.

“Aturan ini berlaku mutlak, baik masyarakat yang mendapatkan C-6 atau yang tidak mendapatkan C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, atau warga yang tidak terdaftar di DPT namun dirinya mempunyai hak pilih karena memiliki KTP-el Riaum” jelasnya.

Agar aturan baru ini diketahui secara luas di masyarakat, Sri wahyudi menyatakan, KPU Rohul saat ini juga gencar melakukan sosialisasi bersama Kesbangpol di setiap kecamatan.

Walaupun adaanya aturan wajib menunjukan KTP-el atau Suket saat tahapan pencoblosan dinilai baik dalam menjaga Pilgubri dari upaya kecurangan dan pemilih fiktif. Namun, dalam aturan baru tersebut, tidak dijelaskan aturuan, tentang warga  yang membawa C-6 tapi tidak membawa KTP El.

Menjawab Hal itu, Ketua KPU Rohul Fahrizal mengaku, KPU bekerja atas dasar UU dan Peraturan KPU RI. kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, hanya sebatas menyampaikan aturan yang ada kepada masyarakat. karena diatur pada peraturan KPU, wajib membawa KTP-el atau Suket, KPU hanya berkewajiban untuk mensosialisasikan itu.

Sementara bila nantinya ditemukan kasus Pemilih yang memiliki C6 namun saat menoblos tidak membawa KTP El, maka Panwaslu dan jajarannya lebih berwenang menjawab hal itu.

“Bila kami membolehkan, maka khawatir itu akan jadi temuan, karena KPU dianggap tidak melaksanakan Pemilu Sesuai PKPU. Namun kalau ada rekom Panwas yang menyatakan pemilih yang membawa C 6 tapi tidak bawa KTP-el boleh memilih dengan alasan kondisional , mungkin saja itu bisa diterima,” sebutnya.***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *