Berita utamaINHILPendidikan

Ada apa dengan Dana BOS di SD 002 Tembilahan Kota ?

INHIL,Riauandalas.com-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Apalagi dikalangan pemerintah, seharusnya setiap sekolah wajib melaporkan pemasukan dan pengeluaran Dana BOS dalam bentuk papan plang yang terpasang disudut sekolah. Hal tersebut justru tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 002 Tembilahan Kota, Hj. Sakdiah, S.Pd.Sd.

Saat Tim awak media mengunjungi sekolah, terlihat papan plang yang sudah lama atau tidak diperbaharui. Tidak hanya itu, Kepsek juga diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jumat (6/4/2018) Tim kembali mengunjungi bertemu Kepsek dan Bendahara serta sejumlah staf sekolah, ketika ditanya tentang pemasukan dan pengeluaran Dana BOS, Kepsek malah tidak mau menjelaskan. “Kenapa nanya-nanya Dana BOS nak. Itu sudah ada yang membimbing kami dan  pengawasi kami nak, kalau mengenai Dana BOS, kami No Comment,” kata Kepsek disela-sela menjawab pertanyaan Wartawan.
Salah seorang Guru SDN 002 Tembilahan mengatakan, tidak mengetahui belanja sekolah yang disusun oleh Kepala Sekolah dan Bendahara, Purnama, S.Pd.Sd. “Kami (guru) hanya dikasih tau dalam bentuk laporan. Kalau untuk belanja-belanja sejenis barang dan lainnya, semua itu yang tau Ibu Kepsek dan Bendahara,” ungkapnya.
Jumlah peserta didik sekolah tersebut ada sekitar 560 siswa. Jika dikalikan Rp 800.000 ribu per siswa kali jumlah keseluruhan siswa 560 peserta didik, dapat angka Dana BOS Rp 448.000,- Juta setahunnya.
*(tim/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *