Hukum&KriminalRohul

Nyambi Edarkan Sabu Supir Truck Di PTPN V Sei Rokan Di Gelandang Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang sopir PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), berinisial DK (29), diringkus personil Polsek Kunto Darussalam.

Dikatakan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, tersangka DK ditangkap Polsek Kunto Darussalam, Senin (26/3/2018) sekitar pukul 11.30 Wib.

“Pelaku ditangkap, setelah ada informasi masyarakat ke Polsek Kunto Darussalam,” kata Ipda Nanang, Selasa (27/3/2018).

DK yang merupakan warga Jalur III RT 001/ RW 002 Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, kata Ipda Nanang, ditangkap polisi saat berada di jalan poros Afdeling X PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

Ketika ditangkap jelas Ipda Nanang, polisi mengamankan barang bukti, berupa 2 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok warna hitam merk LA, 2 sendok terbuat dari sedotan atau pipet air mimun mineral, 2 kaca pirex.

“Selain mengamankan pelaku, juga ikut diamankan 1 unit mobil Mitsubishi Cold Diesel bak kayu warna merah BM 8061 AH, dan 1 handphone merk lenovo warna hitam,” kata Ipda Nanang.

Awalnya, Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam dapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kalangan sopir angkutan PTPN V Sei Rokan.

Mendapatkan informasi, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan di lapangan.

Senin sekitar pukul 11.30 Wib, tim merasa curiga setelah melihat 1 mobil cold disel warna merah BM 8061 AH sedang parkir di pinggir jalan poros Afdeling X PTPN V Sei Rokan.

Setelah didekati, sopir yang diketahui berinisial DK diketahui membuang sesuatu dari dalam truk. Melihat itu, polisi meminta DK untuk menunjukkan dan mengambil barang yang dibuangnya.

“Saat dibuka, ternyata barang yang dibuang tersebut adalah plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Dari penggeledahan, polisi‎ menemukan 1 kotak rokok warna hitam merk LA di dekat handle gigi truk, atau di samping tempat duduk. Setelah dibuka, tim menemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan beberapa alat hisap untuk nyabu. Turut menemukan seperangkat alat hisap berupa bong di bawah dasboard truk.

Kemudian, pelaku DK mengakui, barang-barang yang ditemukan adalah miliknya. Diakuinya, sabu didapatnya dari kenalannya berinisial GU, warga Desa Tran 400 Tapung Hulu, Kabupaten Kampar sebanyak 1,5 gram yang baru dibelinya di malam sebelumnya.

“DK mengakui sabu untuk dipakainya sendiri atau dijual jika ada yang meminta. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” sebut Ipda Nanang Pujiono.

***(Alfan Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *