INHILLingkunganNasional

Surat Mentri Kehutanan RI Yang Dikantongi PT SHM, Resahkan Masyarakat Kemuning

KEMUNING, Riauandalas.com Permasalahan pengelolaan lahan seluas 20.000 Hektar (Ha) di tiga desa di kecamatan kemuning yakni desa lubuk besar, desa kemuning muda dan desa tukjimun dengan PT SHM hingga saat ini belum terselesaikan.

PT SHM dengan surat sakti yang diterbitkan mentri kehutanan RI yang mereka kantongi, menjadi landasan kuat perusahaan itu untuk bersikukuh mengelola lahan seluas 20.000 Ha dengan dalil menjalin kemitraan.

Sementara itu, mayoritas masyarakat di tiga desa tersebut menolak bermitra dengan PT SHM dan msayarakat setempat berdalih sudah berdiam diri di lahan itu sejak dahulu kala. Bahkan sekarang ini sudah menjadi pemukiman warga yang terdiri dari tiga desa dan disitu pula lah masyarakat setempat berkebun untuk menyambung hidup.

Namun menjadi dilema ketika mentri kehutanan RI pada tahun 2015 yang lalu menerbitkan peraturan mentri nomor 12 tahun 2015 yang diklaim oleh PT SHM telah diberikan kewenangan oleh negara kepada mereka untuk mengelola lahan yang dimaksud dalam bentuk kemitraan. Itulah surat yang dianggap sakti oleh masyarakat di tiga desa tersebut yang akhirnya membawa keresahan bagi masyarakat itu sendiri.

PT SHM tentunya tidak terlalu bersikukuh ingin mengelola lahan yang amat luas itu tanpa ada landasan kuat yang menjadi pegangan mereka. Berdasarkan permen (peraturan mentri) nomor 12 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Mentri Kehutanan RI kepada PT SHM, menjadi dasar kekuatan PT Sari Hijau Mutiara (SHM) tersebut untuk berambisi melakukan pengelolaan lahan dengan dalil menjalin kemitraan.

“Kami ini diperintahkan oleh negara untuk bermitra kepada masyarakat yang punya lahan sawit yang sudah ada dan berada di dalam HTI kami. Dan kami sudah melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat dan sebagian lagi masih belum, karna ada cukong-cukong yang memperalat aparat desa dan pemodal kuat yang bukan masyarakat disitu. Berdasarkan surat permen (peraturan mentri) kehutanan RI Nomor 12 yang diterbitkan pada 2015 lalu, itulah dasar kami untuk bermitra dengan masyarakat”, pungkasnya kepada awak media di aula kantor camat seusai dilaksanakan mediasi dengan masyarakat, kamis 25/1/18.

Sementara itu, mayoritas masyarakat di tiga desa yang bersengketa lahan tersebut tidak berkenan diri untuk bermitra dengan PT SHM. Lalu siapakah yang patut dipersalahkan dalam hal ini?

“Kami menolak dengan tegas kehadiran PT SHM itu, Kami tak akan rela jika lahan yang selama ini kami kelola tiba-tiba dikelola oleh PT. SHM. Kami akan pertahankan”, ujar salah seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan.

Bahkan masyarakat di tiga desa tersebut menuntut keadilan dan meminta agar negara dan pemerintah untuk melindungi mereka sebagai rakyat indonesia.

“Kami meminta negara dan pemerintah melindungi kami sebagai warga negara. Jangan hanya gara-gara surat mentri kehutanan itu kami dibuat resah dan terusik oleh pihak tertentu. Kami menginginkan kehidupan yang damai dan tenang”, ujar warga ketika berbincang-bincang dengan awak media, jumat 26/1/18.

Sangat miris jikalau surat mentri kehutanan RI tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat tiga desa di kecamatan kemuning kabupaten indragiri hilir.

Sama siapa lagi rakyat kecil ini mengeluh? kemana lagi mereka meminta perlindungan?
Sementara jelas dalam UU Dasar 19945 negara berkewajiban penuh untuk melindungi segenap rakyat indonesia.

Lagi pula, masyarakat di tiga desa tersebut hanya menyambung hidup untuk mendapatkan sesuap nasi atas lahan yang telah mereka kelola, bukan dijadikan untuk mendirikan perusahaan besar agar mendapat keuntungan, melainkan hanya demi urusan perut.

Semestinya pemerintah peka terhadap permasalahan ini dan segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang saat ini sedang bergejolak, agar masyarakat dapat hidup tenang dan tidak merasa terusik.

(Tim FKWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *