PemerintahanPolitikRohul

Ketua DPRD Rohul Himbau Warga Untuk Menghargai Putusan Kasasi Mahkamah Agung

ROKAN HULU, Riau Andalas. com– Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Suparman S.Sos,M.Si, akhirnya memilih berangkat sendiri ke Lapas Suka miskin Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam putusan kasasi MA RI, mantan Ketua DPRD Provinsi Riau dinilai langgar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Ketua DPRD Riau Suparman, akan menjalani hukuman 6 tahun kurungan (potong masa tahanan 8 bulan 16 hari)‎, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.Sesuai putusan Kasasi MA RI, setelah Suparman jalani masa hukumannya, maka jabatan dirinya sebagai Bupati Rohul yang seharusnya baru berakhir 2021 bakal dinonaktifkan.

Sikapi terkait soal pergantian Bupati Rohul, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH mengatakan proses pemberhentian Suparman tidak perlu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Rohul.

Terang Kelmi, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian seorang kepala daerah melalui mekanism Paripurna DPRD hanya dilakukan jika DPRD melakukan impactman atau pemakzulan terhadap seorang Kepala Daerah, seperti adanya krisis kepercayaaan publik, kepala daerah melakukan tindakan asusila, mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.

“Sehubungan kondisi ini, posisi DPRD Rohul hanya bersifat pasif. Kita sifatnya hanya menunggu surat pemberhentian dari Mendagri,” ucap Kelmi.

Jelas mantan Ketua KNPI Rohul menambahkan, sesuai UU, proses pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rohul nantinya akan diusulkan oleh Gubernur Riau ke  Mendagri.

Lalu, Mendagri yang akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Bupati dan pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati, sekaligus pemberhentian Wakil Bupati.

“Proses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati juga tidak perlu proses paripurna. Untuk mencari Wakil Bupati itu akan ada prosesnya yang sudah diatur Undang-Undang,” terang Kelmi.

Sambil menunggu surat pemberhentian resmi dari Mendagri, Kelmi selaku Ketua DPRD Rohul meminta serta berharap, agar roda pemerintahan di Pemkab Rohul tetap berjalan normal seperti biasanya.

“Berharap dan minta, agar semua pihak menghormati dan menghargai keputusan tersebut, dengan cara yang baik. Tidak boleh melakukan respon berlebihan dan harus saling menjaga perasaan, demi menjaga kondusifitas,” himbau Kelmi Amri.

**‎( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *