Hukum&KriminalRohil

“Akibat Tindak Tanduk Pria Ini Melawan Polisi”Akhirnya Berujung Dalam Juruji Besi.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com– Suwardi Alias Bapak Andi Bin Maruwi ditangkap Polres Rokan Hlir,lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan jumat 15 Desember 2017.

Adapun barang bukti (BB) disita dari pelaku ini.1 (satu) buah gancu,uang sejumlah Rp. 60.000, dengan rincian,1 lembar uang Rp.10.000, 4 lembar uang Rp.5.000 dan 15 lembar uang Rp.2.000.

Selain itu,berdasarkan Lapoaran Polisi :Nomor : LP/ 174/XII/2017/RIAU/Res Rohil 15 Desember 2017,pelaku pemerasan itu sudah diamankan.

Informasi ini diterima sabtu 16 Desember 2017,bahwa Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH melalui Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, Menjelaskan kronologis kejadian nya adalah Pada hari kamis Tanggal 14 Desember 2017,sekira Pukul 19.40 wib, saat Pelapor dan saksi Pulang dari melaksanakan Tugas melalui Jalan Siak Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“dan setibanya di Jl. Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu Kepenghuluan Rantau Bais,Kecamatab Tanah Putih,
Kabupaten Rohil,Pelapor di berhentikan Secara mendadak oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal oleh Pelapor dan laki-laki tersebut memegang Gancu Sawit,lalu laki-laki tersebut berkata kepada Pelapor dan rekannya “minta dua ribu dua ribu”lalu saksi berkata “kami mau pulang ke Polres Rohil” lalu terlapor tersebut memukul mobil milik Pelapor sambil berkata “kenapa rupanya kalau polisi”lalu Pelapor memberikan Uang Rp.5.000,-(lima ribu rupiah),”kata Pangeran.

Berselang kejadian itu lanjut Pangeran,lalu pelapor kembali melanjutkan Perjalanan,namun Terlapor masih terus meminta uang dari mobil yang melintas dalam Perjalanan,merasa diperlakukan justru Pelapor menelepon Anggota Polsek Mandau untuk memberitahu peristiwa yang baru saja dialaminya ,setelah Pelapor sampai di rumah Pelapor di telpon oleh anggota Polsek Mandau untuk mengecek TKP dan membuat Laporan Polisi Pemerasan tersebut,setelah di lakukan cek TKP di temukan Bahwa letak TKP Pemerasan tersebut masuk dalam wilayah Hukum Polres Rohil.

“selanjutnya Terlapor dan Barang bukti(BB)di serahkan kepada Piket Reskrim hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 Sekira Pukul 14.30 Wib,kemudian Pelapor membuat Laporan di Polres Rokan hilir guna pengusutan lebih lanjut,”Tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *