Wujudkan Pekanbaru Smart City, Satpol PP Siap Tertbkan Perda
PEKANBARU, Riau Andalas.com – Visi dan misi Walikota Pekanbaru Firdaus MT adalah menjadikan Pekanbaru Smart City yang Madani. Oleh sebab itu, suksesnya visi tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat, terutama kerja keras OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Tanpa dukungan masyarakat dan dukungan Organisasi Perangkat Daerah, visi Walikota tersebut dipastikan tidak akan berjalan sesuai harapan yang diinginkan.
Untuk mensukseskan visi tersebut OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru selain menjalankan program yang ada OPD juga dituntut untuk terus menciptakan program baru berinovasi demi terwujudnya Kota Pekanbaru yang maju dan berkembang.Salah satunya OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Saatpol PP) kota Pekanbaru dalam membantu mewujudkan visi yang dicanangkan Walikota Firdaus MT yaitu mewujudkan Kota Pekanbaru Smart City yang Madani tersebut Satpol PP Pekanbaru. Karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yaitu menegakkan peraturan kepala daerah yang kemudian menyelenggarakan ketentraman umun dan menjaga keamanan masyarakat.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP Msi mengatakan, untuk mewujudkan visi Pekanbaru Smart City yang Madani harus menjalankan enam indicator. Dimana didalamnya yaitu Smart Poeple, smart goovermant, smart Inverimant, smart economi, smart living.
Dijelaskan Zulfahmi, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tentunya akan terfokus kepada smart living serta smart poeple. Smart poeple
yang dimaksud adalah Satpol PP sebagai tugas pokok dan fungsi yaitu menegakkan perda harus bertindak secara professional, tegas menegakkan aturan tentu dengan menjaga hak asasi manusia.
Selanjutnya kata Zoel panggilan akrabnya mewujudkan visi smart city dalam indicator smart inverimant sangat dibutuhkan, karena Pekanbaru sebagai Pusat
perdagangan dan jasa, pusat industry tentu butuh keamanan, ketentraman dan ketertiban. Sehingga dengan kondisi aman, tentram dan tertib investasi akan masuk ke Pekanbaru.
Demi Mewujudkan aman, tentram dan tertib itu menjadi tanggung jawab Satpol PP, sebagai salah satu contoh jika Kota Pekanbaru sembraut seperti
Pedagang Kaki Lima (PKL) terdapat dimana-mana, Gepeng berkeliaran dan kota tidak tertata rapi maka Pekanbaru tidak akan layak untuk dihuni.Sehingga pengusaha akan malas dan enggan untuk berinvestasi di Pekanbaru. Hal inilah yang menjadi tugas satpol PP.
”Kita akan mewujudkan kota yang tertib, aman dan tentram. Bebas dari gelandangan pengemis, bebas dari PKL dan sebagainya itulah yang menjadi tugas kita secara terus menerus. Sehingga pada akhirnya visi yang dicanangkan kota Pekanbaru itu terwujud. Melalui tugas dan fungsi satpol PP yang dilaksanakan dengan baik. kedepan pengusaha terus berinvestasi di kota Pekanbaru dan ini menjadi tanggung jawab kita,” ungkap Zulfahmi.
Dijelaskan Zulfahmi, mensukseskan smart city yang Madani dengan Smart Living yaitu suatu lingkungan yang baik. Sebagai penegak perda tugas pokok Satpol PP mewujudkan ketertiban dan ketentraman umum.
”Karena wajib bagi kita melaksanakan kegiatan pengawasan control masyarakat, turun ke kelurahan-kelurahan, lokasi-lokasi yang rawan terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman, serta gangguan yang meresahkan masyarakat. Kita akan hadir disana untuk mewujudkan smart living itu.
Disamping itu juga untuk membantu pemerintah, maka kita akan menciptakan suatu kondisi yang dikenal Satpol PP yang bagus, orang-orangnya yang professional tegas dan santun,” sebut Zulfahmi.
Ditambahkan Zulfahmi, untuk mewujudkan kota Pekanbaru Smart City yang Madani tentunya bukan saja Satpol PP, Satpol PP merupakan bagian kecil yang membantu mewujudkan cisi Pekanbaru.
Namun demikian Satpol PP akan memberikan kontribusi yang cukup besar, sehingga perwujudan madani bisa tercapai dengan pengawasan perda. Seperti mengawasi penyakit Masyarakat (pekat), Lokalisasi, Panti Pijat dan Tempat Hiburan. Mereka harus diawasi aga tetap mematuhi peraturan yang ada di kota Pekanbaru. Tidak meresahkan masyarakat, terutama tempat hiburan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Disinilah Satpol PP hadir sebagai pengontrol. Jika melaksanakan di luar ketentuan yang berlaku maka Satpol PP akan melakukan penertiban.Satpol PP tidak bekerja sendirian, tetapi berjalan bersama dengan OPD lainnya untuk mensukseskan program kota Pekanbaru.
Satpol PP hadir jika gangguan telah terjadi serta adanya pelanggaran ketentuan dan perda.
Seperti PKL yang melakukan aktifitas diluar ketentuan maka satpol PP akan melakukan tindakan razia melalui patroli. Namun untuk membangun kota yang aman, tertib dan tentram satpol PP melakukan pencegahan dengan menempatkan personil di tempat-tempat yang dilarang berjualan.
Contohnya pedagang pasar jongkok di Panam, pedagang pasar Pagi arengka, usai ditertibkan selanjutnya melakukan pengawasan. Sebelum para pedagang ramai yang mengganggu aktifitas lalu lintas, maka personil ditempatkan untuk mengawasi. Sehingga para pedagang tidak ada yang dirugikan.
Tetapi jika dibiarkan maka dalam penertiban operasi dilapangan akan menyebabkan kerugian terutama pada pedagang.
Satpol PP dalam menegakkan Perda tidak berjalan sendirian, kemudian garus memberikan solusi terhadap setiap penertiban. Untuk itu, Satpol PP selalu menjalin koordinasi kepada OPD terkait. Contohnya terhadap pedagang, Satpol PP harus berkoordinasi dengan dinas pasar, kemudia dinas terkait memberikan solusi sehingga dalam melakukan eksekusi dan penindakan dilapangan mereka sudah bisa diarahkan. Kemudian Satpol PP juga terus menjalin kemitraan terhadap kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pengadilan yang bisa mendukung tugas dilapangan.
Demi terwujudnya visi Pekanbaru Smart City yang Madani, dihimbau kepada masyarakat, penegak hukum, aparatur untuk bersama-sama menjaga dan mematuhi peraturan daerah yang sudah ditetapkan di Kota Pekanbaru. Sehingga isi Smart City yang madani terwujudnya dan kota Pekanbaru Aman, tentram
yang akan dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Karena sudah termaktub dalam visi dan misi Satuan Polisi Pamong Praja (PP), bahwa Satpol PP ingin mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta tegaknya peraturan serta tegaknya Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah