Berita utamaHukum&KriminalRohul

Kasus Ketua Koptan Siaga Makmur Rohul, Dilimpahkan Perkaranya Ke Polres Rokan Hulu

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Terkait Audensi Lsm Penjara Ke Polda Riau pada tanggal 16 Oktober 2017  lalu, dalam hasil audensi LSM Penjara  dengan pihak Polda Riau mengatakan bawah berkas kasus terkait tindaklanjut laporan Marhendri, pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu ke Polda Riau. dengan nomor: STPL/565/X/2016/SPKT/RIAU . Saat di komfirmasi pengurus LSM Penjara Riau , Antonio Hsb (kamis  16/11/2017).

” laporan tersebut kurang lebih telah satu tahun lamanya yang kini tidak jelas peroses penyidikannya sehingga Lsm Penjara menilai konerja Polda riau tidak provesional dengan Dugaan adanya Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHAP sehingga pengurus LSM PENJARA PROV. RIAU mengajukan surat audensi untuk mempertanyakan sampai dimana proses hukum yang telah di laksanakan oleh pihak kepolisian di POLDA RIAU, hingga pada akhirnya dua hari setelah dilakukan Audensi POLDA RIAU mengeluarkan pelimpahan perkara tersebut ke POLRES ROKAN HULU dengan nomor pelimpahan perkara B/87/2017/RBKRIMUM/KAPOLRES ROHUL.

Semoga dengan pelimpahan perkara tersebut Lsm Penjara berharap kepada pihak POLRES ROHUL serius dan profesional menindaklanjuti perkara tersebut dan melakukan penyidikan atau penyelidikan sebagaimana yang di laporkan saudara Marhendiri sesuai pasal di STPL yang di keluarkan Polda riau, terlapor atas nama Budiman Lubis selaku ketua Koptan Siaga Makmur di tiga desa dan Lsm Penjara juga meminta segera juga di lakukan penyidikkan tentang hasil gaji dari perusahaan Pt Togos Gopas anak cabang Pt Torus Ganda yang di duga menjadi permasalahan besar di tengah2 masyarakat anggota kelompok tani denagan alasan tidak sebandingnya hasil gaji yang di berikan Budiman Lubis kepada anggota kelompok tani dalam setiap bulannya perbandingan antara ratusan ribu dengan ratusan juta kami minta segera di usut karena permasalahan gaji selalu menjadi masalah dan menghilangkan simpang siur tentang penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh pelapor yang berada di tengah” masyarakat kelompok Tani Siaga Makmur, “kata Antonio Hsb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *