Hukum&KriminalRohil

Lagi Lagi Pencabulan Pria Ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas. com-Lagi – lagi pelaku diduga tindak pidana kasus pencabulan diseret oleh Tim Opsnal Polsek Bangko.
akibat ulah pelaku yang tidak senonoh itu dengan cara memaksa sikorban,kini terpaksa mendekam didalam juruji besi.

Pelaku pencabulan ini adalah saudara A/n.BD,Alias Picat Bin Tamba Dali Munte(18)Tidak Bekerja,warga Jalan Datuk Marzuki Rt.013 Rw.004 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko,
Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Dia ditangkap Rabu tanggal 7 Desember 2016,sekira pkl 08.00 wib berdasarkan dengan laporan Polisi Nomor:LP / 206 / XII / 2016 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko, tanggal 6 Desember 2016.

selain itu,atas nama Korban sebut saja bunga(15)perempuan masih setatus Pelajar merupakan warga Jalan Poros Kecamatan,Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Berdasarkan data dihimpun,Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIK,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Yusran Pangeran Chery SH,menjelaskan,bahwa peristiwa tersebut,tempat kejadian perkara(TKP)nya adalah diKamar mandi tepatnya dirumah Saudari Jumini bertempat Jalan Poros Kecamatan,Gg.Bumi Ayu Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko.

Dikatakannya,dalam kasus itu saksinya dari warga Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar,yaitu, A/n.KL (16)Belum Bekerja dan A/n Kartini(35) pekerjaan ibu rumah tangga(IRT).

“Kronologis Kejadian,Pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib berdasarkan Laporan Polisi LP / 206 / XII / 2016 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko,tanggal 6 Desember2016.bahwa Saudari bunga,yang merupakan
(korban)ketika itu hendak pulang ke rumah,sepulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki,kemudian Saudara BD,(pelaku)menghampiri korban di perjalanan dengan alasan menanyakan nomor Handphone teman korban bernama Saudari KIKI,namun,
korban mengatakan tidak ada. Kemudian pelaku tiba-tiba memaksa menarik tangan kanan korban dan membawa korban menuju kamar mandi yang berada di samping rumah Saudari Jumini bertempat Jalan Poros Gg.Bumi Ayu Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar,”kata Pangeran Riau Andalas com Jumat (9/12/2016).

Berselang kemudian lanjut Pangeran, bahwa Pelaku telah memaksa korban untuk melepaskan rok dan celana dalam yang dipakai korban,dan Kemudian pelaku menidurkan korban di lantai kamar mandi,akan tetapi korban tidak tinggal diam mencoba melawan dengan menolak pelaku. Tetapi pelaku pada saat itu ambisi secara memaksa korban dan selanjutnya pelaku memasukan jari tangan kirinya ke dalam kemaluan korban.

“Atas perbuatan pelaku ini, kemudian diketahui oleh Saudara KL,dan peristiwa itu melaporkan kepada ibu korban Saudari Kartini,dalam kejadian itu Saksi mengambil tindakan dengan  menendang pintu kamar mandi dan pelaku melarikan diri.namun,Pada hari Rabu 7 Desember 2016 sekira pukul 07.00 wib,Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dipercaya dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya.Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko bergerak selektif dan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP)mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek Bangko guna Penyidikan lebih lanjut,”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *