Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Kabid Sarpras Dinas Kesehatan Pekanbaru, Sering Gunakan Besi Non SNI di Proyek Puskesmas

PEKANBARU, Riau Andalas. com – Semenjak di beritakan oleh media ini(Riau Andalas.com), Rahmad Ramadiyanto ,ST,MT Kabid Sarana dan Prasaran Dinas Kesehatan kota Pekanbaru, keberadaannya seakan hilang ditelan bumi dan dia sukar dicari. Sudah beberapa kali Riau Andalas.com mencoba untuk menjumpainya dikantor Dinkes kota Pekanbaru namun tidak ketemu.Ditelepon tidak lagi nyambung di sms pun tidak dibalas.

Sebelumnya diberitakan diduga sebagai PPK Ia tidak melaksanakan pengawasan dengan benar terhadap proyek pengerjaan yang berada dibawah pengawasannya sehingga LSM jihad pun melaporkannya ke Kejaksaan Negeri kota Pekanbaru terkait dugaan penggunaan besi non SNI alias besi banci oleh kontraktor pelaksana.
Efialdi Ketua LSM jihad kepada Riauandalas.com  via telepon mengatakan bahwa Ia sudah melihat sampel yang diserahkan Rahmad kepada pihak kejaksaaan dan memang benar sampel besi yang diserahkan sama dengan yang dipasang dilapangan dan efialdi berharap bisa melihat apa yang tertera dalam isi kontrak kerja.
“Sampel besi yang diserahkan ke Kejaksaan bertuliskan SS dan BJKU, untuk melihat isi kontrak kerja itu merupakan hak publik jika tidak mau memperlihatkan demi untuk transparansi  berarti mental mereka rusak” kata Efialdi.
Seperti yang kita ketahui, SNI ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dan berlaku secara nasional dan mengacu pada kebijakan international. Produk SNI wajib harus dinotifikasi dalam WTO gunanya untuk melindungi konsumen dan pelaku dalam dunia perdagangan.
Perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan menjual besi beton banci merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 mengatakan: 1. (a) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Jika pelaku usaha terbukti melakukan penjualan besi beton banci, wajib menariknya dari peredaran. Jika pelaku usaha tetap melanggar ketentuan menjual besi beton banci yang tidak sesuai SNI yang diwajibkan, pelaku usaha akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milliar.
Berbahayakah membeli dan memakai besi baja beton non standar? Yang jelas akan merugikan konsumen, karena akan mengganggu faktor keamanan dan keselamatan bangunan, Besi banci diproduksi dari besi bekas yang diolah kembali. Nah, bisa dibayangkan. Jika pelaku usaha saja sudah dilarang untuk menjual besi banci ini apalagi jika dipakai dalam proyek pemerintah.
Kasi intel Kejaksaan Negeri kota Pekanbaru, Ahmad Fuadi, SH,MH ketika ditemui RiauAndalas.com  diruangan kerjanya (22/11) mengatakan dan menanggapi laporan dari sdr Efialdi
“Karena masih dalam tahap pengerjaan maka kejaksaan belum bisa masuk,nanti setelah selesai dan sudah serah terima baru bisa,ini pekerjaan yang tidak kita kawal dari awal, Misalnya jika dinas minta kegiatan ini kita kawal ya akan kita kawal tapi jika tidak ya tidak nah yang pekerjaan ini termasuk yang tidak kita kawal namun karena sudah ada laporan maka dalam pengawasan kita” ucap Ahmad Fauzi. ( af )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *