Hukum&KriminalLingkunganPemerintahanRohil

H.Adlan.Adnan Bin Matkudin Berang ,.. Jangan Campuri Urusan Saya ….!!!

Korban Penggusuran, Boleh Tempati Tanahnya..
!!

BAGANBATU, Riau Andalas .com -” Program Keindahan Tata Kota dan kenyamanan Berlalu lintas oleh UPIKA Kecamatan Bagansinembah Rohil ,patut di acungi Jempol.,Tentu hal tersebut di Dasari dari Kekhawatiran akan Munculnya Image Kota Yang Semerawut, jauh dari Kesan ASRI.

Program tersebut saat ini sangat membanggakan ,Dimana Warga yang berdiam sepanjang jalan Jenderal Sudirman Km 1 Baganbatu Kota Sampai Kilometer  lima Kepenghuluan Bahtera Makmur ,Kini sudah di gusur.

Namun ,Sepertinya Sakinah SSTp.MSi selaku Camat ,Sangat Berambisi singkirkan Para Warga yang selama ini tinggal di Daerah Median Jalan (DMJ), agar tidak ada lagi warga yang tinggal di jalur kiri Exs 0PT.Kurnia Rahmat (KURA) coy ,tanpa Syarat maupun.Solusi ,Seperti warga  lain korban Penggusuran ,mendapat Konpensasi dari pemerintahnya.

Ambisi ini pun tampaknya tersandung dengan Sinyal atas  “Bolehnya  korban “Gusuran untuk tempati tanah Perusahaan exs PT.Kura Coy di sepanjang 830 meter dari Komplek Ruko sampai exs PT Kura sampai ke Simpang Riset .

Mengetahui hal tersebut ,Ade Putra.,Staf Manajemen H.Adlan Adnan Bin Matkudin yang di Konfirmasi “RIAUANDALAS.com Rabu 9/11/2017, usai Mengadakan Perbincangan Alot dengan Sakinah SSTp.MSi di Kantor Manajemen ,Komplek Exs PT.Kura Km 1 Baganbatu ,Rabu 9/11/2017.

Ade Putra Mengatakan ,Terkait di Perbolehkannya mereka (korban gusuran red ),.atas Perintah pimpinannya .”Perintah H.Adlan kepada Saya  Warga yang menempati tanah miliknya terbatas ,Cukup 20 KK saja imbuh,”Ade Putra.

Ade Putra Menjelaskan ,Meski Tanah sepanjang 830 meter Tersebut telah di ganti rugi oleh Tomy Wistan sejak 7 tahun yang lalu (2011), Namun Masih ada Hak Pimpinan Manajemen Saya  (H.Adlan.Adnan ) selaku Ahli Waris , Dimana Tomy Wistan Harus Memenuhi Janji Sebagai Konpensasi yang Harus di laksanakan kepada Ahli Waris Katanya.

Mestinya, Sakinah dapat memahami kalau surat yang kami layangkan Melalui Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris “Edi Yunara SH.MHum tetanggal 10 Oktober 2017 lalu ,Pada Poin ke 2 isi Surat tersebut menyatakan ,”H.Adlan Adnan ,Masih mempunyai Hak atas tanah yang di maksud ,Di karenakan “Tomy Wistan Masih mempunyai Kewajiban kepada H.Adlan selaku pemilik tanah, Atas Konpensasi Penjualan tanah yang terletak di Wilayah Hukum ,Kecamatan Bagan Sinembah ,tegas Ade.

Edi Yunara SH M Hum yang di hubungi via selulernya ,Rabu 9/11 Membenarkan ,Kalau dirinya telah berkirim surat kepada  Sakinah SSTp MSi selaku Camat Kecamatan Bagansinembah pada tanggal 10 Oktober yang lalu Prihal “Tanggapan atas Surat nomor 300/Trantib/KH.EY/X/2017….(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *