Hukum&KriminalRohil

Akhirnya Keok Juga Pelaku Curas Diduga Milik Senpi Laras Pendek Ini Ditangan Polisi Meski Sempat Kabur.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com – Asroni Alias Roni Bin Amat Juhar(32) Nelayan, warga Jalan Bakti Gg.Famili, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir limau kapas, ditangkap Tim Opsnal Polsek Kubu rabu 29 Novembet 2017, sekira pukul 14,00 Wib,lantaran diduga melakukan tindak pidana Curas.

Adapun barang bukti (BB) disita dari tersangka roni ini.yaitu, Satu (1) unit HP merk nokia warna hitam les biru nomor kartu sim card 085278032546dan Satu (1) kartu sim card nomor 082381113744.

Berdasarkan informasi ini, Roni diamankan sebagai berikut Laporan polisi No.LP/57/XI/2017/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu, tgl 16 November 2017.

Berdasarkan info lanjutan, Kamis 30 November 2017, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH, melalui paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, menguraian singkat bahwa penangkapan Setelah terjadinya Curas pada hari Kamis 16 Nopember 2017, sekira pukul 01.00 wib, terhadap sarang walet milik Sdr ATAT dan Keluarganya di Sei Agas SK 1 tepatnya di Kepenghuluan Teluk piyai pesisir, Kecamatan Kubu yang dilakukan oleh sekira sepuluh orang laki_laki dengan cara menyandera dan mengancam saudara ISAP selaku Ketua RT beserta kekuarga saudara untak, keluarga saudara murat siregar dan saudara Ijal serta saudara Fauzi selaku masyarakat yang bertempat tinggal disekitar bangunan sarang walet tersebut.

“Pelaku ini saat beraksi diduga menggunakan dengan Tiga(3) pucuk senpi laras pendek jenis shof gun dan beberapa bilah parang.dan atas kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan sampai saat ini sudah berhasil menangkap Dua (2) orang pelaku atas nama Kaswanto Alias Iwan Alias Aceh yang ditangkap sesaat setelah kejadian dan kemudian dilakukan pencarian kepada pelaku lainnya ke daerah Kec amatan Lima puluh,Kabupaten Batu Bara Prov. Sumut dan dilajutkan ke Panipahan,Kecamatan Pasir limau kapas, Kabupaten Rokan Hilir,”Terang Pangeran.

Dikatannya, dan pada hari Selasa tanggal 28 Nov 2017 sekira pukul 20.00 Wib,didapat informasi dari BRIPKA CS. SIANIPAR dan BRIGADIR RIKI yang sedang melakukan lidik dipanipahan bahwa seorang pelaku yang bernama RONI melarikan diri ke daerah Batayan Kecamatan Batu hampar,Kabupaten Rohil.

Lantas, kata Pangeran lagi, Kapolsek Kubu secara langsung memerintahkan Knt Reskrim IPDA H.SIHITE bersama anggota BRIPKA L. LUMBAN GAOL dan BRIPDA ANRDI F. JAMIL dan dipimpin IPDA H. SIHITE selaku kanit reskrim berangkat menuju Bantayan,untuk melakukan penyelidikan bersama sama dengan BRIPKA DEDI dan BRIPTU ADE ADHA selaku Anggota POLSEK BATU HAMPAR.

“Dan berdasarkan hasil Cek Pos dari KASAT RESKRIM POLRES ROHIL diketahui posisi pelaku RONI tersebut, dan setelah dipastikan posisi saudara RONI sedang berada dirumah orang tuanya di Jln.Lintas Bagan siapiapi,Kepenghuluan Bantyan Kecamatan Batu hampar, “ujarnya.

Ditambah kan, pada hari ini Rabu tanggal 29 November 2017 sekira pukul 14.30 Wib dilakukan penggerebekan terhadap rumah Bapak kandung Saudara RONI, ternyata ditemukan saudara RONI sedang duduk diruang tamu beserta keluarganya dan setelah ditanyai mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Kekerasannya bersama sama dengan saudara IWAN Alias ACEH dan Sembilan (9) orang laki-laki pelaku lainnya.dan setelah itu saudara ASRONI Alias RONI beseta(BB) dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,”Tandas Pangeran.(said)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *