INHUPemerintahan

Pengukuran Tanah Secara Sporadis ( PTSL) sangat diharap kan Masyarakat Batang Gansal .

INHU, Riau Andalas.com  – Adannya  Program Pembuatan Sertifikat dengan sistem Pengukuran Tanah Secara Sporadis (PTSL) yang dimulai dari Tahun 2017 dan akan dilanjutkan pada Tahun 2018 demikian kata Kakan Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Azhar di Pematang Reba .
Demikian juga hal nya Kepala Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal ……….mengatakan kepada Wartawan riauandalas.com dikediaman nya di Desa Ringin, dia mengatakan, dengan adanya Program dari Presiden Jokowi untuk Masyarakat yang sejak memiliki Tanah, tapi tidak pernah berniat untuk membuat Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang dimiliki sejak dari Turun temurun, mengingat biaya untuk Sertifikat Hak milik yang sangat mahal,akhir nya Masyarakat enggan untuk mengurus nya, tapi dengan ada nya program Pemerintahan Jokowi sekarang, Masyarakat ikut mendaftar jadi pesrta PTSL dan tidak dipungut biaya,jelas sudah sangat membantu Masyarakat yang selama ini tidak mau untuk mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik .

Ada memang pembuatan Sertifikat dengan pola PRONA ,tapi Masyarakat juga masih dibebani dengan biaya biaya lain nya, yang akhir nya pemilik Sertifikat jenis Prona enggan untuk mengambil Sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Pihak BPN ,namun dengan ada nya sistem Validasi yang dibuat oleh pihak Dipenda Kabupaten Indragiri Hulu akhir nya Sertifikat yang sudah menjadi Hak Milik tidak bisa diambil karena biaya nya yang tinggi ,karena ada nya sistem Validasi ujar Kades.

Maka nya dengan ada nya program PTSL sekarang, kami sangat berharap Tahun 2018 Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu menjadikan Desa Belimbing peserta PTSL jelas Kades.

Tapi permintaan kami lokasi Kebun juga dapat di Sertifikatkan dengan Pola PTSL .karena minat Masyarakat sangat tinggi untuk mensertifikat kan lahan Kebun walau pun hanya 5.000 Meter, tapi karena mendengar Biaya nya mahal Masyarakat pun enggan untuk mengurus nya, seperti ada nya Sertifikat jenis Prona, ada juga yang ikut mendaftar, mereka menyangka bahwa Sertifikat jenis Prona itu adalah Gratid, tapi ternyata masih banyak mengeluar kan Biaya, padahal Sertifikat Hak Milik sudah selesai oleh pihak BPN, tapi karena ada nya Validasi ,menjadikan biaya  untuk penebusan Sertifikat tersebut manjadi mahal, dan akhir nya Masyarakat mengerutu ,kata nya Sertifikat Prona Gratis ternyata Mahal juga, ujar nya .

Itu lah terkadang membuat Masyarakat malas untuk mengurus Sertifikat Hak Milik ke BPN .
Demikian juga hal nya dengan Pola PTSL yang baru ini ,Masyarakat masih bertanya tanya juga ,apakah memang benar Gratis alias tidak membayar ?, tapi kalau Pihak BPN benar benar turun ke Desa guna menjelas kan kepada Masyarakat, saya yakin Masyarakat pasti mengerti ,yang akhir nya membuat animo Masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta PTSL .
Kades mengatakan, kalau Rumah yang ditempati dari dulu sampai sekarang hampir merata belum memiliki Surat surat ,baik itu dari Desa maupun dari Camat .
Jadi saya yakin kalau Sertifikat pola PTSL benar benar dijalan kan sebagai mana mestinya ,Masyarakat akan beramai ramai mendaftar untuk menjadi peserta PTSL kata Kades mengakhiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *