Hukum&KriminalRohul

Gara gara Mabuk Tuak,4 Pemuda Gilir Anak Dibawah Umur

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Tiga pelajar serta seorang pemuda pengangguran di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini harus berurusan dengan polisi. Pencabulan dilakukan beramai-ramai wanita di bawah umur berinisial SA (14) akibat pengaruh minuman tuak.

Ketiga pelaku yang merupakan pelajar yakni, KM (17), AG (17), AA (17) dan satu pelaku lagi FS (17) merupakan pengangguran.

Aksi keempatnya terbongkar, setelah korban melaporkan apa yang sudah dialaminya ke orang tuanya. Karena tak terima perlakuan itu, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 23.00 Wib orang tua korban Safran (30) melaporkannya ke Polsek Tambusai terkait pidana dugaan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai laporan resmi Polisi, LP / 154 / X / Riau / Res Rohul / Sek.Tambusai, tanggal 22 Oktober 2017.

Dikatakan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas IPDA Suheri Sitorus, kejadian bermula Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 19.00 Wib, korban dijemput oleh Tomi yang merupakan pacar korban. Kemudian, Tomi membawa korban ke warung tuak di Desa Batas dan kemudian Tomi minum tuak dan dalam keadaan mabuk.

Karena tidak sanggup mengantarkan korban akibat terlalu banyak minum tuak, Kemudian Tomi meminta tolong ke pelaku KM untuk mengantar korban pulang ke rumahnya di desa tingkok. Namun, KM tidak langsung mengantar korban pulang ke rumah justru malah membawa korban ke kebun sawit di samping kantor Camat Tambusai.

Kemudian, pelaku langsung melakukan pencabulan bersama 3 orang teman pelaku secara bergantian setelah selesai melakukan pencabulan Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 01.00 dinihari, korban langsung diantar oleh pelaku.

Setibanya korban di rumah, dirinya menceritakan perihal yang dilakukan pelaku terhadap dirinya kepada Hasonangan dan Tiomis bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku beramai-ramai. Karena merasa tidak terima, keluarga membawa korban ke Polsek tambusai untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas laporan itu, Kapolsek Tambusai memerintah personil Reskrim Polsek Tambusai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur dan kemudian hasil dari penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap 4 orang diduga pelaku Pencabulan anak dibawah umur dan dibawa ke Polsek Tambusai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, kata Suheri, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai celana levis warna biru, 1 helai baju berwarna ping, 1 helai celana dalam, 1 helai baju dalam/ boksen, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam putih tanpa nopol dan 1 buah hp nokia senter warna hitam, Saat. Ini pelakunya meringkuk di terali Besi untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya  ***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *