Hukum&KriminalRohil

Berencana Memasukan Kedalam Mulut BB,Pelaku Narkoba Ini Berhasil Di Mentah Kan Jajaran Polsek Panipahan.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com – Jajaran Polsek Panipahan meringkus seorang diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang mana pelaku nya adalah inisia.A.N Alias EDI Alias Bagan,(38)kelahiran Bagan Siapi-api 1979,merupakan warga Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan,Kecamatan Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Adaun Barang Bukti(BB)disita dari tersangka itu.yakni,1(satu)Paket plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,1(satu)unit sepeda motor Yamaha merk MIO bercorak kuning hitam dan 1(satu)unit Handphone merk STRAWBERRY warna Hitam.

tersangka narkotika jenis shabu-shabu ini diaman kan dengan dasar laporan polisi: LP/ 32/X/A/K/2017 /Res Rohil/Sek Panipahan, tgl 28 Oktober 2017.

Kronologis Kejadian, Pada hari sabtu kemaren tanggal 28 Oktober 2017,sekira Jam 19.45 wib,ketika Pelapor atas nama BRIPKA IFANANTO P. A Nrp 7706042,memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama BAGAN di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu lantas Pelapor secara langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU ZULMAR,SH, lalu Kapolsek Panipahan memerintahkan Pelapor dan beberapa anggota Polsek Panipahan lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian Pelapor atas nama BRIPKA IFANANTO P.A mencoba untuk memancing dengan cara berpura pura sebagai pembeli Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada saudara BAGAN dan meminta saudara BAGAN untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada pelapor yang menunggu dijalan Poros/Beko Kepenghukuan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas tepatnya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat,tempat dimana Pelapor bersama personil Panipahan menunggu.

Tidak beberapa lama kemudian pelaku yang bernama ASEN alias BAGAN pun datang dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA MIO dengan membawa Narkotika Jenis sabu -sabu tersebut.namun,setelah sesampainya di depan Kantor Penghulu panipahan darat, terhadap pelaku atas nama ASEN Alias EDI Alias BAGAN langsung di lakukan penangkapan.

Dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ASEN Alias EDI Alias BAGAN, pelaku mencoba menghilang barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara memasukan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam mulut pelaku untuk ditelan.namun,berkat kesigapan Pelapor beserta anggota Polsek Panipahan,niat dan rencana pelaku tersebut dapat dimentah kan dan digagalkan dengan cara memaksa pelaku membuka mulutnya untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu itu dari dalam mulut pelaku.ternyata pada akhirnya dari dalam mulut pelaku,dapat dikeluarkan 1(satu)paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi ini dibenar kan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik,MH.melalui Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pamgeran Chery SH,senin 30 Oktober 2017,”iya memang ada tangkapan Selanjutnya pelaku ASEN Alias EDI Alias BAGAN beserta barang bukti berupa(BB)(satu) paket plastik kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA merk MIO bercorak warna kuning hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk STRAWBERRY dibawa ke Kantor Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,”Tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *