Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Kantor Bupati Rohul Di Demo Ribuan Masyarakat Tambusai Tuntut Lahan Di PT Hutahean

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com  – Ribuan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Tambusai bersama Gerakan Pemuda Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT), gelar akri demontrasi damai di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Kamis (10/8/2017).

 

Aksi damai warga, dimulai dari pintu gerbang Kantor Bupati di Pasir Pangaraian dan mendapat kawalam ketat oleh personel Polres Rohul dan‎ Ratusan personel Satpol PP Rohul, massa menyampaikan empat tuntutan. Dalam orasinya,

Pertama mereka meminta agar Polda Riau segera menahan bos PT. Hutahaean, apalagi belum lama ini pihak Kepolisian sudah menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka.

 

Tuntutan kedua, PT. Hutahaean di kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai agar segera mengembalikan tanah ulayat seluas 835 hektar milik tiga desa di Kecamatan Tambusai yakni Desa Tambusai Timur, Desa Tingkok, dan Desa Lubuk Soting.

 

Ketiga, masyarakat di tiga desa mendukung Pemkab Rohul untuk mengusut pajak PT. Hutahaean.

Ke empat, masyarakat meminta pemberhentian segala aktivitas di areal Afdeling VII perkebunan PT. Hutahaean kebun Batang Kumu.

 

Kedatangan ribuan masyarakat‎ dan GPMTT, diterima oleh Asisten I Setdakab Rohul Juni Syafrin, dan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul Ir. Sri Hardono. Sri Hardono mengakui, memang sudah sejak 2012 silam masalah lahan di PT. Hutahaean belum terselesaikan.

 

Sri Hardono menyatakan, Disnakbun Rohul sudah mendapat sinyal dari Bupati Rohul H. Suparman S.Sos,M.Si untuk langkah penyelesaian, dan akan memanggil pihak PT. Hutahaean secepatnya. Bahkan, saat dilakukan mediasi, secara langsung Bupati Rohul, H Suparman via telepon, berjanji akan bertemu kembali dengan masyarakat dan PT Hutean dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Asisten I Setdakab Rohul Juni Syafrin mengatakan, semua aspirasi masyarakat tiga desa akan disampaikan kepada Bupati Rohul, termasuk untuk pemanggilan pihak PT. Hutahaean, Senin besok.

 

Sekretaris Umum Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT) Roganda mengatakan, aksi damai menuntut agar tanah ulayat 835 hektare yang dikelola PT Hutahaean dikembalikan. Desak Polda Riau segera proses PT Hutahaean yang kini sudah ditetapkan tersangka, serta mengganti rugi pola kemitraan yang sudah 15 Tahun dibentuk tokoh masyarakat dengan PT Hutahaean tidak ada hasilnya hingga kini, agar dikembalikan.

 

“Hutahaean licik, susah diajak kompromi,”ujar Roganda, didampingi Ketua Umum GPMTT, Paisal Siregar.

 

Seorang demonstran dari Desa Lubuk soting Puli Hasibuan juga mengatakan, dirinya datang ke Kantor Bupati Rohul menuntut dikembalikanya tanah yang diambil PT Hutahaean.

 

“Banyak tanah masyarakat yang diambil PT Hutahean, kalau dari Torganda aku

 

Rencananya, Senin esok GPMTT  akan kembali ke kantor Bupati untuk hadiri mediasi yang akan dilakukan Bupati Rohul, menyelesaikan permasalahan yang ada.

 

“Bila itu tidak berpihak ke masyarakat, maka ribuan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Tambusai akan menggelar aksi damai serupa lagi,” ungkap Paisal. *** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *