Hukum&KriminalRohul

Akibat Korupsi Dana Silpa Mantan Kades Kepayang Meringkuk di Rutan Sialang Bungkuk

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), akan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Sisa Perhitungan Anggaran (Silpa‎) bersumber dari APBDes Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu tahun anggaran 2015 dan 2016.‎

Diperkara dugaan korupsi dana Silpa APBDes tersebut, Kepala Desa Kepayang Anten ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.<

Dimana berkas tahap II (dua) sekaligus tersangka Anten, juga barang bukti sudah dilimpahkan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul kepada JPU Kejari Rohul, Kamis (9/11/2017).

Kades Kepayang Anten yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, kini sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Karena sidang perkara Tipikor dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dikatakan Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH, M.Hum melalui Kasi Pidana Khusus Herlambang Saputro SH, MH menyatakan, perkara dugaan korupsi dana APBDes Kepayang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada pekan depan.‎

Jelas Herlambang, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul tengah mempersiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan.‎

“Bila tidak ada halangan pekan depan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Herlambang, Rabu (15/11/2017) sore.‎

Ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Kampar menambahkan, bahwa tersangka Anten dijerat Pasal 2, 3, 8, 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dari catatan Penyidik Satreskrim Polres Rohul, tersangka Anten diduga menggunakan dana Silpa dari APBDes Kepayang tahun anggaran 2015 dan 2016 untuk kepentingan pribadi. Tersangka mengaku uang digunakan untuk berbisnis batu bara, namun dirinya tertipu.

Dimana modus yang dilakukan Anten yakni menarik‎ dana Silpa sebanyak 18 kali, namun diindikasi tersangka yang saat itu masih aktif sebagai Kades Kepayang memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri.

Kemudian, nilai dari 18 penarikan dilakukan tersangka Anten di Bank Riau Kepri Pasir Pangaraian bervariasi, dari Rp 10 hingga Rp 20 juta. Saat penarikan, seluruh tanda tangan Bendahara Desa Kepayang dipalsukan tersangka.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 556 juta lebih, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Anten sendiri tidak punya niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga kasusnya diproses hukum. ***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *