Hukum&KriminalPemerintahanRohil

Antara, FAKTA INTEGRITAS DAN FAKTA SOSIAL” Cegah KKN

BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com  – Kamis, -24 Agustus 2017, Datuk Penghulu se Rohil menandatangani Fakta Integritas dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Pendatanganan Pakta Integritas tersebut disaksikan Bupati, H. Suyatno, Sekda, Drs. H. Surya Arfan, M.Si, Ketua DPRD. H. Nasrudin Hasan dan seluruh tamu undangan.

Selesai. Ya Seremonialnya.

Semua kita mafhum adanya. Bupati/Wakil Bupati terpilih telah menandatangani Pakta Intergritas. Kepala OPD yang telah dilantik juga menandatangani Pakta Integritas. Sekretaris, Kabag, Kabid, Kasi telah menandatangani Pakta Integritas. LPSE Kabupaten, setiap Ketua dan anggota POKJA menandatangani Pakta Integritas. Dan seluruh ASN juga melakukan hal yang sama.
Apa itu Pakta Integritas ?

Fakta Integritas atau Integrity Pact, adalah salah satu alat (tools), yang dikembangkan oleh Transparency International tahun 1990-an, bertujuan menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Seiring berjalannya waktu banyak negara di dunia menerapkan Pakta Integritas dalam rangka membangun good and clean governance, termasuk Indonesia.

Tahun 2011, Presiden SBY menerbitkan Inpres No 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.

Sebagai tindak lanjut Inpres No. 9/2011 Menpan RB menerbitkan Permen No. 49/2011 tentang Pedoman Umum Fakta Integritas di Lingkungan K/L/Pemda.
Selain untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pakta Integritas juga bertujuan menumbuhkembangkan “keterbukaan, kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.”

Oleh karena itu definisi Pakta Integritas dirumuskan sebagai berikut :

“Fakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah)

Antara Pakta Integritas dan Fakta Sosial
>
> Jujur kita mengakui jika kita mengamati secara cermat pelaksanaan butir-butir Pakta Integritas yang tertulis dikertas dan dibandingkan dengan Fakta Sosial kita, betapa jauh kita melenceng dari perjanjian yang telah kita buat dan sepakati bersama.

Jangan korupsi ! Lho yang korupsi itu siapa sih ? Dilarang Kolusi. Yang kolusi itu siapa ? Tidak boleh Nepotis. Aduuuh. Yang Nepotis itu siapa ? Jangan Pungli. Lho yang pungli itu siapa.

Kejahatan Korupsi sangat erat kaitannya dengan gaya hidup hedonis atau hedonisme. Johan Budi, Wakil Ketua KPK menyebut  perilaku hedonis dituding menjadi salah satu penyebab korupsi demikian menjalar di Indonesia.

Hedonisme adalah sebuah kepercayaan bahwa kesenangan harus merupakan tujuan utama dalam hidup.

Ensiklopedia Bahasa Indonesia menulis hedonisme adalah paham yang berpendapat bahwa kepuasan merupakan satu-satunya alasan dalam tindak susila..

Di dalam Alquran, kalimat yang semakna dengan hedonisme adalah At Takatsur yang dalam terjemahan versi Depag RI diterjemahkan sebagai “bermegah-megahan” dengan membubuhkan catatan kaki, “bermegah-megahan dalam perihal anak, harta, pengikut, kemuliaan dan seumpamanya.”

“Alhaakumuttakatsur” adalah wa’id atau ancaman terhadap orang-orang yang selama hidupnya hanya sibuk mengurusi urusan-urusan duniawi sampai mereka masuk ke liang lahat sedang mereka tidak sempat bertaubat.

Hedonisme adalah nilai yang dihasilkan dari penerapan sistem Demokrasi-Kapitalis yang berkiblat ke Barat.

Dalam Demokrasi-Kapitalis nilai kebebasan dan hedonism adalah nilai yang diagung-agungkan, mengajarkan empat kebebasan yang sangat destruktif :

◎Kebebasan beragama (hurriyah al aqidah), ◎Kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk), ◎Kebebasan berpendapat (hurriyah al ra`yi), ◎Kebebasan berperilaku (al hurriyah al syakhshiyyah).

Empat macam kebebasan ini tumbuh subur dalam sistem demokrasi-kapitalis dan terbukti telah melahirkan berbagai kerusakan di dalam masyarakat. Dan KORUPSI merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan (hurriyah al tamalluk) tersebut. [Abdul Qadim Zallum, Ad Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1990].

Disisi lain, kita juga menghadapi krisis panutan dan contoh, baik dari pemimpin formal maupun informal. Krisis ini akhirnya melahirkan perilaku a-sosial, pragmatisme, demotivasi hingga degradasi moral.

Dalam era keterbukaan ini, perilaku pejabat publik, pemimpin dan tokoh masyarakat serta figur publik amat mudah dimonitor masyarakat sehingga perilaku menyimpang merekapun ditiru khalayak.

Kita memiliki perangkat hukum dan aturan yang  mumpuni : UU, PP, PERPRES, INPRES DAN PERMEN, tetapi karena Fakta Integritas kita lemah dan sistem yang dibangun kurang baik, akhirnya banyak celah yang mudah disiasati untuk dilanggar.

Mental dasar kita memang mudah tergiur oleh Tahta, Harta dan Wanita. Itulah sifat manusia secara umum sehingga tahta dan harta – melahirkan kisah abadi anak manusia bernama Fir’aum, Qorun, Haman, dan Bal’am.

Pakta Integritas bukan hanya sekedar seremonial dan basa-basi tanda tangan diatas kertas. Ia seharusnya menjadi sebuah fakta – membiasakan hal-hal yang benar, bukan hanya membenarkan hal-hal yang seolah biasa (sikap permissive), karenanya diperlukan kesetiaan kepada yang benar, komitmen luhur yang melekat sepanjang hayat.
Pakta Integritas hanya secarik kertas. Yang dituntut adalah fakta – bukti integritas yang dimonitor masyarakat sepanjang masa. Dan Fakta lebih nyata ketimbang Pakta.

Kita hanya khawatir, jika kondisi ini terus berlarut tanpa kita pernah mengintrospeksi diri, kita khawatir  termasuk dalam kelompok atau golongan yang ditegaskan Allah di dalam firman-Nya : [As-Saff-3]  “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”

Jika Allah sudah benci, kepada siapa lagi kita mencari sandaran hidup dan meminta pertolongan ?

Wallahu ‘alamu bishshowab

Asmara Hadi Usman/ Mahmud Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *