AndalasHukum&KriminalPolitikSumatera

Masyarakat Nias Utara di Hebohkan Atas lolosnya Mantan Napi Pada JPTP.

NiSUT ,Riau Andalas.com – Lolosnya berkas salah seorang mantan nara pidana korupsi dalam seleksi JPT Pratama di lingkup kabupaten nias utara sudah menjadi perbincangan hangat diberbagai elemen masyarakat.

Fonaha zega salah satunya mantan nara pidana yang memiliki Treck Record yang buruk seperti dipenjara karena korupsi pada masa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan

Dimana dalam undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Maupun PP Nomor 32 Tahun 1974 Seharusnya beliau Di berhentikan dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Bukan Justru sebaliknya atau diposisikan pada jabatan strategis dikabupaten nias utara.

Mengkonfirmasikan hal ini kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Sonahia Gea kamis 06/07/2017. Beliau menyampaikan sebaiknya hal ini kalau memang mengikat dalam Peraturan Pemerintah berkas mantan nara pidana yang sejauh ini lolos seleksi JPTP sebaiknya dipertanyakan langsung sama Tim Pansel, karena bukan kami yang membidangin ini kami hanya pengawasan dalam hal seperti ini. Menurut pribadinya “kalau memang salah yah ditindak kalau memang benar atau tidak mengikat dalam peraturan, apabila kelak jadi temuan maka Tim Pansel yang mempertanggung jawabkannya, “ujarnya kepada awak media”

Mencoba mengkonfirmasikan Jhonny efendi sihombing, selaku Tim Pansel JPT Pratama pada hari yang sama 06/07/2017. Beliau justru mempertanyakan Kinerja Sekretaris Panitia sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 dikatakannya, PNS yang tersandung Pidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap diberhentikan secara tidak hormat dan tidak bisa ikut lelang jabatan.

Tambahnya, saya tidak mengerti bagaimana proses pemberkasan sebelumnya oleh sekretaris, ini adalah tanggung jawab mereka, dan persoalan ini sudah saya lapor kepada Bupati M. Ingati Nazara, kita tunggu saja, bebernya.

Menanggapi hal diatas ketua Umum LSM TIPPIKOR Agus Hulu , Menilai bahwa Panitia PANSEL seharusnya jangan Melempar Bola, karena Apapun Hasil Dari pekerjaannya Sebagai PANITIA DIA Yang Bertanggungjawab. Jangan Main Lempar sembunyi Tangan itu namanya Tidak Profesional. Saya menduga ada Oknum yang ingin Menjebak Bupati Utk Melawan Aturan, karena pernah ada surat Edaran Mendagri Pelarangan Terhadap Mantap Narapidana untuk di angkat dalam Jabatan pmpinan Tinggi Pratama. Peraturan No. 11 Tahun 2017 Mengamanatkan Hal itu, Bahwa Pengangkatan JPTP Harus Memiliki Intergritas Dan Moral yang baik, Pertanyaanya adalah Apakah Rekam Jejak Fonaha Zega Memiliki Rekam jejak yang baik selama Mejabat di Kab. Nias Utara. Tentu Tidak..! Beliau pernah di vonis lho oleh pengadilan karena terbukti bersalah Karena Korupsi Pada Dinas Pendidikan yang di Jabatnya Pada waktu itu. Jadi, sebaiknya jangan terlalu memaksa kehendaklah Agar masyarakat Tidak menilai ada Udang di balik Batu. Ujarnya di lotu. (Meifermanto Gea)/***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *