Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum  Mengusut Dugaan Pungli Lisdes di Rohul‎ 

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara,(PLN) telah membuat program Listrik Desa,(Lisdes) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan penerangan listrik di pedesaan.

Hanya saja,praktek untuk mendapatkan aliran listrik bagi warga tersebut sering kali dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan oleh mereka yang berkecimpung dibidang kelistrikan dan pemerintahan desa.

Kepada aparat penegak hukum di Rokan Hulu baik itu Polres Rokan Hulu ataupun pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, diingatkan untuk segera memproses oknum  Pemerintahan Desa dan pegawai PLN Rayon Pasir Pengaraian, yang diduga kuat melakukan pungli terhadap proses pelaksanaan Lisdes tahun 2016-2017 di Rokan Hulu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Koordinator LSM Bara Api Provinsi Riau Miswan, kepada wartawan sabtu(02/07) terkait maraknya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum  aparat desa dan pegawai PLN di Rokan Hulu.

Saat ini sudah ada dua desa di Rokan Hulu yang bermasalah dalam pelaksanaan Lisdes. Dalam tahap penyidikan di Kejaksaan. Masih ada Desa lain yang akan menyusul.” Papar Miswan. Dijelaskannya, dugaan pungli yang dilakukan oleh aparat desa bersama PLN di Rokan Hulu kepada pelanggan baru PLN, mencapai Rp 2 juta per kwh listrik yang akan dipasang. Hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan listrik di pedesaan pungkasnya . ( Alfian )-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *