Hukum&KriminalRohul

Wow ..Tiga Pria Tega Gimbali Karyawan Leasing,Akibat Pengajuan Kridit Lamban Di Proses

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Seorang warga Desa Giti, Kecamatan Kabun, SL alias Adi (36), ditangkap polisi Rokan Hulu (Rohul) atas tuduhan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sedangkan tiga laki-laki lainnya kabur.

Lelaki tersebut ditangkap, karena diduga menganiaya pelapor Rudi Yawansyah Putra alias Rudi (37) dengan TKP di dalam kantor leasing PT. Magna Finance berlokasi di Desa Ujung Batu Timur, Selasa (6/6/2017) sekitar 15.30 Wib.

Kemudian, tidak berselang lama pasca dilaporkan ‎warga RK Harapan RT 002/ RW 011 Kelurahan Ujung Batu ke Polsek Ujung Batu, terlapor Adi ditangkap anggota Polsek Tandun di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Selasa sore sekira pukul 18.00 Wib.

“Terlapor ditangkap anggota Polsek Tandun, setelah sebelumnya Polsek Ujung Batu berkoordinasi,” terang Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, Kamis (8/6/2017) malam.

Kemudian, selain menangkap Rudi kata Ipda Suheri, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Agya hitam nomor polisi BM 1281 ZG, yang dikendarai terlapor Adi.

Ungkap Ipda Suheri, dugaan penganiayaan dialami Rudi berawal Selasa lalu sekira 12.30 Wib. Saat itu, sore Adi datang bersama tiga lelaki ke kantor leasing PT Magna Finance guna menanyakan masalah pengajuan proses kredit yang belum diakomodir pihak perusahaan leasing.

Karena merasa kurang puas dengan jawaban pihak perusahaan, Adi sempat mengancam sebelum pergi. Kemudian, pukul 15.30 Wib, Adi datang lagi ke kantor PT Magna Finance bersama tiga rekannya dan langsung mengejar Rudi gunakan sangkur.

Saat peristiwa itu, telapak tangan kiri pelapor Rudi luka. Karena tidak terima dianiaya dan merasa nyawanya terancam, korban langsung melapor ke Polsek Ujung Batu. Kemudian, tidak lama setelah menerima laporan korban, Selasa sekitar pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, dapat informasi dari pihak Polsek Tandun bahwa salah seorang dari pelaku penganiayaan berhasil ditangkap di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun.

Bukan hanya Adi saja yang ditangkap, polisi juga ikut amankan mobil Toyota Agya Nopol BM 1281 ZG. Pelapor sempat diamankan di Mapolsek Tandun sebelum digelandang ke Mapolsek Ujung Batu.‎

“Satu terduga salah satu dari pelaku penganiayan, sudah dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut,” ucap Ipda Suheri.*** ( Samri P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *