INHUPemerintahanPolitik

Kabid Pemdes Kab Inhu langgar Peraturan tentang seleksi Calon Kades

RENGAT, Riau Andalas. com – Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , Warga Negara Republik Indonesia dan Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa itulah syarat mutlak untuk menjadi Calon Kepala Desa di Negara Republik Indonesia demikian disampai kan oleh Thamsur yang sebelum nya menjadi Panglima Laskar Melayu Riau Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba .

Jadi sebagai penyeleksi untuk Calon Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Dinas Pemerintahan Desa tidak boleh membuat aturan sendiri dalam seleksi pendaftaran Calon Kades ,itu tidak boleh dilakukan ,karena Kepala Desa dan tata cara untuk seleksi Calon Kades sudah mempunyai aturan dan itu ada Undang Undang nya ,.

Dia menambahkan ,Kabid Pemdes Kadarusman melakukan peraturan kepada setiap Masyarakat yang akan ikut mencalon kan Kepala Desa ,harus hapal membaca Tulisan Arab dan hapal Mengaji ,apakah itu ada Peraturan nya dari Menteri Pembangunan Desa atau pun dari Pemerintah Pusat tanya nya dengan tegas .

Karena Kepala Desa adalah Pemerintah ,walau pun hanya Pemerintahan paling terendah ,tapi tetap saja Pemerintah kan ? .

Jadi Kadarusman sebagai Kabid pada Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Huli jangan membuat peraturan secara sepihak ,dan perlu diketahui bahwa Kepala Desa itu adalah pilihan Rakyat ,karena untuk Penentuan seorang Kepala Desa adalah hasil dari Pemilihan Rakyat yang dilaksanakan secara terbuka oleh Panitia Pelaksanaan Kepala Desa ,jadi tidak bisa membuat atusan secar sepihak ujar nya .

Perlu diketahui ,apabila Kadarusman tetap akan melakukan untuk Seleksi Calon Kepala Desa  dengan persyaratan yang dibuat sendiri ,dia akan bisa dituntut secara Hukum ,bila nanti ada Calon yang akan maju menjadi Kepala Desa ,yang mana si Calon Kades adalah benar benar pilihan Masyarakat ,tapi terganjal oleh aturan Kabid Pemdes  ,Kamaruzaman sebagai Kabid Pemdes  akan dituntut secara Hukum karena sudah membuat aturan sendiri sehingga mengakibatkan ada Calon yang Gugur  demikian kata Thamsur.
**  js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *