AndalasHukum&KriminalMedan

JPU Sulap Kasus Penipuan dan Penggelapan Jadi Perdata.Pengusaha Ayam Potong Jadi Korban

KISARAN , Riau Andalas.com –  Sidang kasus penggelapan dan penipuan yang dialami Abdullah Ali Hasibuan alias Adong, warga kisaran jalan Sisinga Mangaraja ini ternyata berubah menjadi kasus perdata.  Hal ini diketahui setelah Abdullah Ali alias Adong menjalani gelar perkara dalam 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran yang dipimpin Hakim Ketua  Nelly , dan hakim anggota masing- masing Midik Sinaga dan Rolina dengan Jaksa Penuntut Umum Gusmira Fitri Warman.

Dalam persidangan ke 4 yang digelar pada tanggal (6/6) , saat meminta keterangan korban (Abdullah ) dan saksi- saksi pada kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Jamaluddin Sitorus warga kisaran barat.
Abdullah Ali Hasibuan yang merasa telah ditipu oleh Jamaluddin merasa tidak terima dengan persidangan tersebut.Pasalnya, dalam persidangan saat hakim dan JPU melontarkan beberapa pertanyaan pada dirinya (Abdullah Ali) , dan saksi- saksi terkesan menyudutkan dirinya selaku korban.
Sementara itu , kasus penggelapan dan penipuan yang awalnya dilaporkan oleh Ali alias Adong pengusaha ayam potong ini terkesan mengarah ke perdata.
” Gimananya hukum di Negara Republik ini..saya yang korban..kok malah saya pulak yang disudutkan..mana kasus yang seharusnya pidana malah jadi perdata”, ungkap Adong usai persidangan.
Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Jamaluddin sitorus ini ber awal saat Adong yang memiliki usaha ayam potong ini merasa dirugikan lantaran Jamaluddin yang selama kurang lebih 4 tahun menjual ayam yang dipasok dari Adong tak juga membayar kan hasil penjualan ayam kepada Adong selaku pemasok sesuai kesepakatan.
Adong menjelaskan, kesepakatan yang dimaksud adalah setiap pagi hari ayam diantarkan ke pajak dimana Jamaluddin biasa berjualan dan sore harinya Jamaluddin membayar uang hasil penjualan kepada Abdullah Ali ( adong).
Namun sudah lebih dari 4 kali Jamaluddin tak juga membayar kepada adong hingga ditotal hampir Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah), setelah beberapa kali ditagih Adong, Jamal terkesan menghindar dan
sengaja tidak mau mempertanggung jawabkan nya.
Anehnya,Permasalahan semakin kisruh membuat adong menjadi jengkel lantaran jamaludin becuap cuap kepada khalayak kalau dirinya tak akan yersentuh polisi terkait  penipuan dan penggelapan yang ia lakukan kepada Abdulah Ali Hsb. kalau dirinya tak dapat di tangkap Polisi”Tengok aja…. mana berani polisi nangkap aku,ungkap jamal dalam cuap cuapnya,saat itu.Belakangan, Diketahui kalau ternyata Jamaluddin memiliki hubungan kerabat dengan salah satu hakim yang menangani perkaranya , parahnya lagi JPU melarang Adong memakai pengacara dalam persidangan tersebut, sedangkan Jamalluddin selaku terdakwa didampingi dua pengacara.  …(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *