Hukum&KriminalLingkunganRiau

Izin PT. JGS Langgar Permentan No. 27 tahun 2007

ROKAN HILIR, Riau Andalas.com –  Terkait adanya pabrik kelapa sawit PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) yang ada di Desa Sei Kerang KM 3 Manggala Kabupaten Rokan Hilir,  diduga adanya melakukan pelanggaran persyaratan mendapatkan izin pembangunan dan operasi.

Pasalnya pabrik tersebut yang ada di Kabupaten Rokan Hilir Riau tidak memiliki kebun inti bisa beroperasi. Padahal sesuai aturan Peraturan Pertanian No. 26 tahun 2007 perusahaan wajib memiliki minimal 20 persen dari jumlah suplai baku.

Bahkan sesuai dengan rencana revisi Permentan No. 27 tahun 2007 itu, perusahaan akan diberikan waktu dua tahun untuk toleransi pengurusan. Jika tidak juga memiliki kebun inti sebagai syarat keluarnya penertiban izin operasi, maka itu akan dikaji atau diminta agar izinnya dicabut.

Ini seolah Permentan yang dibuat oleh pemerintah tidak berdaya. Toh Pemerintah sendiri yang melanggar auran tersebut, izin tetap saja keluar oleh Pemerintah Daerah atau ini yang dinamakan Investasi, untuk pemasukan PAD Daerah yang penting bisa berinvestasi, kalau aturan  “Bisa diatur asal ada fulus…!

Dilhat  PT. JGS yang ada di Kabupaten Rohil salah satunya, pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut sudah jelas melanggar aturan tentang izin mendirikan PKS. Mulai pengolahan limbahnya, pengelohan air gambutnya  dan Keselamatan Ketenaga Kerjaan (K3) semuanya ditabrak.seolah Pemerintah Daerah  Rohil tutup mata.

Dari keterangan warga sekitar mengatakan, pabrik perusahaan PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) yang dimiliki oleh WNA Singapura tapi dikelola oleh warga keturanan Tionghoa (Aeng) ini tidak memiliki lahan sawit, hanya mendapat suplai dari kebun sawit masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.

Tambahnya, “Perusahan pengolahan sawit PT. Jaya Gemilang Sukses (JGS) memang sudah lima tahun dibangun, tapi baru beroperasi dua tahun,” ungkapnya.

Sementara itu , Maneger Jaya Gemilang Sukses (JGS) Aeng, dikonfirmasi beberapa waktu lalu, di Pekanbaru , membantah kalau perusahan yang dia pimpin tersebut telah mecemari lingkungan sekitar  pabrik,dengan membuang limbah ke sungai. “Kita punya beberapa kanal tempat pembuangan limbah, adapun gambar yang dimiliki wartawan, itu adalah air gambut yang ada di kanal, biasalah daerah kita memang air gambutnya hitam ,” kilah Aeng.

Aeng menambahkan, ”Memang perusahan PT. JGS baru beroperasi 2015 dua tahun, kalau soal izin kita lengkap, tapi kalau ada Peraturan Pertanian No. 26 tahun 2007 perusahaan wajib memiliki minimal 20 persen dari jumlah suplai baku. Dulu saat saya urus Izin Peraturan tersebut belum ada, jadi kalau soal hukumnya perusahan tidak mau tahu, yang jelas sudah keluar izinnya, perusahaan jalan,” ungkapnya.

Gubri : Perintahkan Dinas Terkait Evaluasi Izin PT. JGS

Saat ditemui wartawan Riauandalas.com, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rohil, Senin (8/5) bersama Bupati Rohil saat meresmikan Program Rumah Iklim, mengatakan, “Kalau ada perusahan PKS yang telah melanggar aturan, apa lagi telah memcemari lingkungan sekitar, agar izin perusahan tersebut agar dicabut saja, untuk nanti saya perintahkan dinas terkait agar dapat meninjau ulang perusahan tersebut, jelas Gubri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *